Rabu, 22 April 2026

POLEMIK HOTEL ROYAL BINTAN HERITAGE

Tim Terpadu Layangkan Surat Minta Operasional Hotel and Royal Bintan Heritage Stop Sementara

Tim terpadu Pemkab Bintan layangkan surat penghentian operasional sementara ke manajemen Hotel and Royal Bintan Heritage, Senin, 20 April 2026.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
DPMPTSP BINTAN - Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Rusli sedang menjelaskan soal kondisi Hotel and Royal Bintan Heritage. Tim Terpadu Pemkab Bintan melayangkan surat yang meminta penghentian operasional sementara ke manajemen hotel di Bintan itu, Senin, 20 April 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Terpadu Pemkab Bintan melayangkan surat ke manajemen Hotel and Royal Bintan Heritage di Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin, 20 April 2026.
  • Surat berisi penghentian operasional sementara karena belum mengantongi izin secara lengkap.
  • Tim sebelumnya mendatangi hotel di Bintan itum mereka tak menemukan perizinan di sana.

 


TRIBUNBATAM.id, BINTAN
- Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan hari ini melayangkan surat penghentian sementara operasional Hotel and Royal Bintan Heritage.

Hotel yang terletak di Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu diminta stop operasi sebab tidak mengantongi izin lengkap.

Kebijakan tersebut diambil setelah tim terpadu yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas PUPR, DLH, Disbudpar Bintan turun melakukan sidak ke lokasi tersebut.

Kala itu petugas memang tak menemukan perizinan di hotel itu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Bintan, Rusli menyampaikan, Senin (20/4/2026) hari ini, pihaknya akan beri surat penghentian sementara opersional hotel itu.

"Rencana siang ini kami layangkan surat," kata Rusli.

Baca juga: Aktivitas Hotel Royal Bintan Heritage Dihentikan Sementara Mulai Senin 20 April 2026, Ini Sebabnya

Dia meminta pihak hotel dapat menindaklanjuti surat dari tim terpadu untuk menghentikan  operasional sementara. 

"Kami minta ke pihak hotel untuk menghentikan kegiatannya dan tidak melakukan kegiatan apapun terlebih dahulu, sembari menunggu izin keluar," kata dia.

Penghentian sementara operasional belum ada batas waktunya. 

Sampai pihak hotel, memenuhi semua perizinan sebagaiman diatur dalam peraturan perundang undangan berlaku dan sesuai kewenangan masing-masing dinas teknis. 

Pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti, jika manajemen hotel tak mengindahkan surat ini.

"Bisa saja akan disegel paksa, jika masih bandel," tegasnya. 

Tidak hanya menyurati, Tim Terpadu juga bakal memanggil pihak manajemen hotel terkait perizinan.

"Kami segera panggil manajemen hotel untuk mendengarkan keluhan mereka. Hasilnya akan kami sampaikan kembali," ujarnya. 
(TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved