Sabtu, 2 Mei 2026

Bintan Terkini

Belum Kantongi Sertifikat Standar, Kijang Game Zone Distop Satpol PP Bintan, Cegah Dampak Negatif

Kala itu, petugas melakukan pengecekan terkait perizinan usaha, jam operasional, serta jenis permainan yang disediakan.

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Satpol PP Bintan untuk Tribun Batam
CEK GAME ZONE - Cegah Dampak Negatif, Satpol PP Bintan Datangi Game Zone di Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja ( PP) Kabupaten Bintan periksa area permainan Game Zone di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (30/4/2026).

Petugas ingin memastikan izin Game Zone tersebut. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan kegiatan usaha itu berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi warga Bintan. 

Kala itu, petugas melakukan pengecekan terkait perizinan usaha, jam operasional, serta jenis permainan yang disediakan. 

Kabid Penegakan Perundang - Undangan Satpol PP Bintan, Ardian Adastra menyampaikan, pihaknya ingin memastikan apakah kegiatan ini sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat atau belum. 

"Hasil temuan kami, arena permainan atau Game Zone belum kantongi izin sertifikat standar. CV. Kijang Modern milik pengusaha asal Batam, dengan pengelola bernama Joni," kata Ardian. 

Ada 10 mesin permainan yang ada di dalam arena permainan tersebut. 

Menurut keterangan pengelola, Joni, pihaknya akan mempekerjakan sedikitnya 40 orang karyawan yang akan di rekrut dari warga tempatan.

Staf DPMPTSP Bintan, Jafar mengatakan, usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 93293 untuk Usaha Arena Permainan.

Namun, KBLI 93293 masuk klasifikasi risiko menengah tinggi sehingga wajib memiliki sertifikat standar sebagai legalitas operasional.

Sesuai ketentuan, usaha risiko menengah tinggi hanya dapat beroperasi secara komersial setelah sertifikat standar terverifikasi.

"Kami telah cek, status sertifikat standarnya saat ini masih belum terverifikasi," kata Jafar. 

Berdasarkan hasil pengecekan, pengelola diminta untuk tak melakukan operasional komersial penuh hingga sertifikat standarnya terverifikasi. 

Pengelola harus menjalankan usaha sesuai izin dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta memperhatikan ketentuan jam operasional.

"Kami ingatkan juga agar anak usia hingga 18 tahun tidak boleh masuk dan bermain di lokasi Game Zone itu," tegasnya.

Untuk sementara, usaha itu harus ditutup terlebih dahulu, sampai izin lengkap. (ron).

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved