Kamis, 7 Mei 2026

Bintan Terkini

Chatting Terbongkar, Pria di Bintan Utara Ditangkap Usai Lakukan Asusila Ke Anak Dibawah Umur

Pelaku sempat berjanji akan bertanggung jawab ke korban agar perbuatan itu tak tercium orangtua korban.

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Dok. Polsek Bintan Utara untuk Tribun Batam
PERSETUBUHAN - Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari dan anggota mengamankan pelaku di rumahnya di Bintan Utara, Kabupaten Bintan, belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN – Seorang pria berinisial Bm (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban menemukan percakapan mencurigakan antara anaknya dengan pelaku di ponsel.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) dini hari.

Saat itu, sekitar pukul 05.20 WIB, ibu korban hendak membangunkan anaknya untuk bersiap ke sekolah. Namun, ia terkejut karena korban tidak berada di dalam kamar.

“Ibu korban panik dan langsung mencari keberadaan anaknya,” ujar Wisuda.

Sekitar 20 menit kemudian, tepatnya pukul 05.40 WIB, korban tiba-tiba pulang ke rumah.

Kecurigaan orangtua semakin kuat. Sang ibu kemudian memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan yang mengarah pada dugaan perbuatan asusila.

“Dari situ terungkap korban diduga telah menjadi korban tindakan pelaku,” jelasnya.

Tak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bintan Utara.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (3/5/2026) di kediamannya di wilayah Bintan Utara.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan menjalin komunikasi intens.

“Pelaku kemudian mengajak korban keluar rumah hingga akhirnya terjadi perbuatan tersebut,” kata Wisuda.

Pelaku juga sempat berjanji akan bertanggung jawab agar perbuatannya tidak diketahui oleh orangtua korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 415 huruf b, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Imbauan untuk Orangtua
Polisi mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak, khususnya dalam penggunaan media sosial.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved