Minggu, 3 Mei 2026

Bupati hingga ASN di Natuna Terima THR

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Natuna, Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik juga akan menerima Tunjangan Hari Raya

Tayang: | Diperbarui:
Tribunbatam.id/Birri Fikrudin
Pegawai Pemkab Natuna saat mengikuti upacara 17 hari bulan beberapa waktu lalu. 

“Kalau kepala daerah itu gajinya mengikuti aturan. Yang lebih besar biasanya dari insentif yang bersumber dari PAD,” ujarnya.

Besaran insentif tersebut diambil dari persentase penerimaan pajak dan retribusi daerah yang dialokasikan untuk tunjangan kepala daerah.

Namun karena PAD Kabupaten Natuna tergolong kecil, besaran insentif yang diterima kepala daerah juga tidak terlalu besar.

“Dari PAD itu dipotong 5 persen untuk insentif Kepala daerah. Rata-rata insentif yang diterima sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta setiap tiga bulan. Itu juga tergantung dari penerimaan PAD,” jelasnya.

Tunjangan operasional tersebut diberikan untuk menunjang aktivitas kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara untuk THR sendiri, tetap mengacu pada ketentuan utama, yakni sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima setiap bulan. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved