Selasa, 28 April 2026

DPRD Anambas Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Ruang Lingkup dan 7 Lokasinya

DPRD Anambas setujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok jadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (28/11)

Istimewa
SETUJUI RANPERDA KTR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (28/11/2025). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (28/11/2025).

Pengesahan ini merupakan wujud komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Linda, A.Md., mengatakan, proses pembahasan Ranperda ini telah melalui tahapan yang komprehensif dan partisipatif, sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Pansus yang beranggotakan 10 orang dari tiga fraksi telah melakukan pembahasan intensif sejak 31 Juli-10 November 2025.

Tujuan dan Ruang Lingkup KTR

Perda KTR ditetapkan sebagai respons atas tingginya prevalensi perokok, termasuk di kalangan remaja, dan untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok orang lain (perokok pasif).

Tujuan utama perda ini adalah:

  1. Melindungi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, dan kelompok rentan dari paparan asap rokok
  2. Mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat
  3. Mengurangi angka perokok aktif dan menekan perokok pemula
  4. Menurunkan risiko penyakit akibat asap rokok
  5. Meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat

Kawasan yang ditetapkan sebagai KTR meliputi:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Tempat proses belajar mengajar
  • Tempat anak Bermain
  • Tempat ibadah
  • Angkutan umum
  • Tempat kerja
  • Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan

Persetujuan dan Rekomendasi dari Seluruh Fraksi

Secara bulat, tiga fraksi di DPRD Kepulauan Anambas menyatakan persetujuannya terhadap Perda KTR.

  1. Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) menekankan pentingnya sosialisasi yang intensif, koordinasi antar OPD (terutama Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan), serta penegakan sanksi yang tegas dan adil. Fraksi ini juga mendorong monitoring dan evaluasi yang berkala
  2. Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (PNBKS) menyoroti bahwa KTR merupakan investasi untuk pembangunan sumber daya manusia yang sehat. Mereka meyakini penerapan KTR akan meningkatkan derajat kesehatan, kualitas udara, dan bahkan perekonomian keluarga dengan berkurangnya belanja rokok
  3. Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) memberikan apresiasi dan catatan konstruktif. Mereka mendorong visi jangka panjang menuju KTR 100 persen, memastikan rokok elektrik juga diatur dengan tegas, dan meminta mekanisme kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan diatur lebih detail melalui Peraturan Bupati. Fraksi ini juga menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai dan prioritas pada pendekatan edukasi dan pembinaan sebelum penindakan.

Perubahan Penting dan Langkah Selanjutnya

Pansus juga melaporkan sejumlah perubahan substantif dalam Ranperda, antara lain penambahan kewajiban bagi pengelola KTR untuk menyediakan tanda "Dilarang Merokok", serta penyesuaian sanksi denda yang lebih rinci, dengan denda maksimal mencapai Rp1.000.000.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Daerah kini memiliki payung hukum yang kuat untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Anambas yang lebih sehat, bersih, dan bebas dari polusi asap rokok di kawasan-kawasan publik.

Tugas selanjutnya adalah implementasi yang efektif, sosialisasi masif, dan penegakan hukum yang konsisten demi melindungi hak seluruh masyarakat untuk menghirup udara bersih. (adv)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved