DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Bupati Aneng Soroti Kasus Asusila dan Narkoba Marak di Anambas
Kejaksaan Negeri Anambas memusnahkan barang bukti narkoba seberat 40 gram. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Aneng
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Anambas memusnahkan barang bukti narkoba seberat 40 gram di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Anambas di Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan pada Selasa (9/12/2025) siang.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng turut menghadiri kegiatan pemusnahan tersebut. Ia bahkan ikut memusnahkan barang haram tersebut, mulai dengan direndam dalam air panas, lalu dibakar dalam wadah yang telah disediakan di lapangan tersebut.
Pada kesempatan itu, Aneng menyoroti adanya warga Anambas yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Sebab, tindakan tersebut justru merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Saya sangat menyayangkan ada warga kita yang terlibat kasus hukum. Kejahatan-kejahatan seperti ini adalah musuh negara. Oleh karena itu, mari kita lawan bersama-sama,” ujar Aneng.
Lebih lanjut, Aneng menyebutkan, dari sekian kasus yang terjadi di Anambas, pencabulan dan penyalahgunaan narkotika menjadi dua yang paling menonjol.
Kedua kasus tersebut membuatnya prihatin. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk mencegahnya secara bersama-sama.
Upaya pencegahan itu harus dimulai dari lingkungan paling dekat, yakni keluarga dan masyarakat.
Pendidikan dalam keluarga dan pengawasan warga di tingkat rukun tetangga dan rukun warga, menjadi langkah yang baik dalam mengingatkan sesama warga untuk tidak terjerumus dalam kedua kasus tersebut.
“Para tokoh agama dan tokoh masyarakat, mari kita sama-sama mengingatkan para jemaah dan warga kita untuk menjauhkan diri dari tindakan yang melawan hukum ini,” pesan Bupati Kepulauan Anambas itu.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, Budhi Purwanto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban institusi.
Pada hari itu, Kejari Anambas memusnahkan 22 item barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini pemusnahan kali ketiga kali sepanjang tahun 2025. Pemusnahan menjadi satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menaati hukum,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Anambas itu. (*/TB)
| Idulfitri 1447 H di Anambas, Ketua TP PKK Sinta Aneng Silaturahmi dengan Warga Palmatak |
|
|---|
| Safari Ramadan Pemkab Anambas, Bupati Aneng Gandeng Baznas dan Perusahaan Bantu Warga |
|
|---|
| Imam Masjid dan Guru Ngaji Masjid Jami Al-Hijrah Anambas Dapat Bantuan saat Safari Ramadan |
|
|---|
| Dukung Program Kejaksaan, Bupati Aneng Ikut Sosialisasi Program Jaksa Masuk Sekolah |
|
|---|
| Akhir Penantian Warga, Pemkab Anambas Resmikan BTS COMBAT Telkomsel di Tarempa Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/BERITA-12.jpg)