Penyelundupan Pasir Timah di Kepri
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah, 2 Warga Karimun Jadi Tersangka
DJBC khusus Kepri dan TNI AL berhasil gagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah ke Malaysia yang bernilai Rp5,2 miliar. Dua warga Karimun tersangka
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM - FAIROZ ZAMANI
KONFERENSI PERS - Konferensi pers Kanwil DJBC Khusus Kepri terkait penindakan penyelundupan 25,9 ton pasir timah, Kamis (9/10/2025).
Ia berharap kerja sama intergritas dan sinergi yang sudah baik ini terus ditingkatkan dalam bentuk operasi bersama yang terarah, sehingga setiap cengkaman Indonesia aman dari aktivitas ilegal.
"Jadikan keberhasilan ini sebagai motivasi untuk terus memperkuat soliditas, integritas dan semangat juang dalam menjaga kedaulatan dan kehormatan maritim Indonesia," ujarnya.
Dengan adanya penindakan ini merupakan bukti nyata antara Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia. (TribunBatam.id/Fairozzamani)
Halaman 2 dari 2
Tags
Multiangle
penyelundupan pasir timah ilegal
Bea Cukai Kepri
Karimun
Kodaeral IV
Batam
Adhang Noegroho Adhi
Berita Terkait: #Penyelundupan Pasir Timah di Kepri
Kronologi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Laut Natuna Kepri |
![]() |
---|
Tujuan Pengiriman Kuantan Malaysia, Nama Pemilik Kapal Berinisial MR. Siapa Dia? |
![]() |
---|
Pasir Milik Pengusaha Luar Kepri, Lantamal Kejar Pemodal Asal Malaysia |
![]() |
---|
Satgas Lantamal Tangkap Penyelundup Pasir Timah 10 Ton, Nilai Miliaran saat Cuaca Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.