Penyelundupan Pasir Timah di Kepri

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah, 2 Warga Karimun Jadi Tersangka

DJBC khusus Kepri dan TNI AL berhasil gagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah ke Malaysia yang bernilai Rp5,2 miliar. Dua warga Karimun tersangka

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM - FAIROZ ZAMANI
KONFERENSI PERS - Konferensi pers Kanwil DJBC Khusus Kepri terkait penindakan penyelundupan 25,9 ton pasir timah, Kamis (9/10/2025). 

Ia berharap kerja sama intergritas dan sinergi yang sudah baik ini terus ditingkatkan dalam bentuk operasi bersama yang terarah, sehingga setiap cengkaman Indonesia aman dari aktivitas ilegal.

"Jadikan keberhasilan ini sebagai motivasi untuk terus memperkuat soliditas, integritas dan semangat juang dalam menjaga kedaulatan dan kehormatan maritim Indonesia," ujarnya.

Dengan adanya penindakan ini merupakan bukti nyata antara Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia. (TribunBatam.id/Fairozzamani

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved