Kanwil DJBC Kepri Luncurkan Nomor Pengaduan, Ajak Pedagang Tak Lagi Jual Rokok Ilegal
Kanwil DJBC Kepri luncurkan nomor pengaduan dan adakan sosialisasi ke pedagang warung terkait rokok ilegal
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan nomor pengaduan masyarakat dan sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau
(rokok).
Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun itu dihadiri sejumlah elemen masyarakat, termasuk pedagang.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi meresmikan nomor pengaduan masyarakat di nomor 081170070002. Nomor ini aktif 24 jam.
Bagi masyarakat yang mempunyai informasi tentang peredaran rokok ilegal, bisa menghubungi nomor Whatsapp (WA) tersebut, sebagai bentuk kerja sama masyarakat dengan DJBC Khusus Kepri.
"Sekarang masyarakat bisa menghubungi langsung atau memberi informasi tentang barang-barang ilegal kepada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri. Identitas pengaduan akan dirahasiakan oleh kami," ujar Adhang, Kamis (23/10/2025).
Ia melanjutkan, penerimaan negara dari cukai selama ini terbilang besar, yakni sekitar Rp310 triliun. Sekitar Rp240 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok.
Selain meluncurkan nomor pengaduan masyarakat, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat pedagang tentang rokok ilegal, bentuk pita cukai palsu serta pita cukai bekas.
Adhang mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih memahami tentang barang ilegal, terutama rokok di Karimun.
"Nanti kita akan mengetahui bagaimana bentuk rokok yang tanpa cukai atau menggunakan cukai palsu atau cukai bekas serta bagaimana proses hukumnya," ujar Anang.
Sosialisasi ini juga sebagai penyambung tangan antara Kanwil DJBC Khusus Kepri dengan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Sebagai informasi, tahun 2025 ini Kanwil DJBC Khusus Kepri sudah 130 kali melakukan penindakan rokok ilegal, termasuk razia ke warung-warung pedagang.
Adhang mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak berhubungan lagi dengan kurir-kurir atau agen rokok ilegal.
"Sebaiknya masyarakat yang mengetahui, silakan melapor melalui nomor pengaduan tadi," ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dalam memberantas rokok ilegal di Kanwil DJBC Khusus Kepri. (TribunBatam.id/Fairozzamani)
| Dua Korban Kecelakaan di Bintan Masih Jalani Perawatan di RSUD RAT Tanjungpinang |
|
|---|
| Duel HP Infinix GT 30 5G Vs Samsung Galaxy A17 Harga Rp3 Jutaan, Spesifikasi Beda Banyak |
|
|---|
| Fakta Baru Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani, Cinta Heryanto Pernah Ditolak Korban |
|
|---|
| 5 Seri HP Infinix Terpopuler di Akhir Oktober 2025, Infinix Hot 60 Pro Cuma Rp2 Jutaan |
|
|---|
| Sosok Gin Gin Ginanjar Tersangka Pembunuhan Bocah SD di Toilet Masjid, Ternyata Menyimpang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.