Kanwil DJBC Kepri Luncurkan Nomor Pengaduan, Ajak Pedagang Tak Lagi Jual Rokok Ilegal

Kanwil DJBC Kepri luncurkan nomor pengaduan dan adakan sosialisasi ke pedagang warung terkait rokok ilegal

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM - FAIROZ ZAMANI
KANWIL DJBC KEPRI - Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi meluncurkan nomor pengaduan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Kamis (23/10/2025) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan nomor pengaduan masyarakat dan sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau
(rokok).

Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun itu dihadiri sejumlah elemen masyarakat, termasuk pedagang. 

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi meresmikan nomor pengaduan masyarakat di nomor 081170070002. Nomor ini aktif 24 jam.

Bagi masyarakat yang mempunyai informasi tentang peredaran rokok ilegal, bisa menghubungi nomor Whatsapp (WA) tersebut, sebagai bentuk kerja sama masyarakat dengan DJBC Khusus Kepri. 

"Sekarang masyarakat bisa menghubungi langsung atau memberi informasi tentang barang-barang ilegal kepada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri. Identitas pengaduan akan dirahasiakan oleh kami," ujar Adhang, Kamis (23/10/2025). 

Ia melanjutkan, penerimaan negara dari cukai selama ini terbilang besar, yakni sekitar Rp310 triliun. Sekitar Rp240 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok.

Selain meluncurkan nomor pengaduan masyarakat, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat pedagang tentang rokok ilegal, bentuk pita cukai palsu serta pita cukai bekas.

Adhang mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih memahami tentang barang ilegal, terutama rokok di Karimun

"Nanti kita akan mengetahui bagaimana bentuk rokok yang tanpa cukai atau menggunakan cukai palsu atau cukai bekas serta bagaimana proses hukumnya," ujar Anang. 

Sosialisasi ini juga sebagai penyambung tangan antara Kanwil DJBC Khusus Kepri dengan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Sebagai informasi, tahun 2025 ini Kanwil DJBC Khusus Kepri sudah 130 kali melakukan penindakan rokok ilegal, termasuk razia ke warung-warung pedagang.

Adhang mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak berhubungan lagi dengan kurir-kurir atau agen rokok ilegal

"Sebaiknya masyarakat yang mengetahui, silakan melapor melalui nomor pengaduan tadi," ujarnya. 

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dalam memberantas rokok ilegal di Kanwil DJBC Khusus Kepri. (TribunBatam.id/Fairozzamani

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved