NATARU 2025

7 Syarat Diskon 20 Persen Tiket Pelni Menjelang Natal Tahun Baru Berlaku Mulai 17 Desember 2025

Menjelang liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mempunyai diskon bagi para penumpang.

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
PELNI KARIMUN - Kantor Pelni Tanjung Balai Karimun sekaligus tempat loket penjualan tiket bagi para calon penumpang. Manajemen Pelni mengumumkan syarat dan ketentuan diskon 20 persen tiket Pelni yang berlaku mulai 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Manajemen Pelni mengumumkan 7 syarat dan ketentuan diskon tiket 20 persen menjelang Natal dan Tahun Baru laias Nataru.

Departure Control System (DCS), Indo Haryanto mengatakan, pemberian diskon tiket kapal Pelni ini merupakan stimulus ekonomi.

"Stimulus ekonomi ini juga berlaku bagi para calon penumpang yang berasal dari Kabupaten Karimun," ungkapnya kepada TribunBatam.id.

Dalam hal ini, Stimulus ekonomi memiliki beberapa syarat beserta ketentuan bagi para penumpang. 

Departure Control System (DCS) Indo Haryanto menambahkan untuk mendapatkan diskon tiket para penumpang wajib melakukan seperti syarat dan ketentuan berlaku dan juga melakukan pembelian di situs resmi Pelni

"Bagi penumpang yang ingin mendapatkan diskon bisa membeli di chanel resmi tiket kapal pelni, ada banyak seperti loket cabang pelni, website resmi, Pelni Mobile, melalui Mobile Banking, dan banyak lagi," tuturnya.

Indo Haryanto juga menjelaskan stimulus diskon mempunyai kouta yang di tetapkan oleh sistem yang tidak tertulis. 

"Ada kouta tapi tidak tertulis, tapi terlihat oleh sistem, jadi bagi para penumpang alangkah lebih baik untuk segera membeli selagi koutanya masih ada, jika sudah tidak ada diskon berarti dari sistem sudah mengatakan koutanya sudah habis," tambahnya. 

Berikut syarat dan ketentuan Stimulus ekonomi diskon tiket Pelni :

  • Periode diskon untuk keberangkatan mulai 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
  • Diskon tidak berlaku untuk keberangkatan sebelum tanggal 17 Desember 2025 dan setelah 10 Januari 2026.
  • Tiket berlaku hanya untuk pembelian tiket penumpang kelas ekonomi pada seluruh trayek penumpang.
  • Diskon berlaku sebesar 20 persen pada harga dasar.
  • Penumpang yang melakukan perjalanan wajib sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket.
  • Jika kouta diskon habis sebelum tanggal 10 Januari 2026, maka pembelian tiket selanjutnya akan dikenai tarif normal.
  • Masyarakat bisa melaporkan apabila ada penyalahgunaan atau ketidaksesuaian pelaksanaan stimulus diskon. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani) 
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved