NARKOBA DI KEPRI

Perusahaan di Singapura Gugat Kejaksaan dan BNN, Kapal Dirampas Negara Buntut 106 Kg Sabu-sabu

Greatsea Marine, Pte. Ltd, perusahaan di Singapura menggugat Kejaksaan dan BNN terkait kapal Legend Aquarius yang terlibat perkara 106 Kg sabu-sabu.

TribunBatam.id via Instagram @kejari_karimun
NARKOBA DI KEPRI - Tangkap layar akun Instagram @kejari_karimun saat sidang perkara Gugatan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Tbk dengan Penggugat Greatsea Marine, Pte. Ltd, perusahaan di Singapura bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Kamis (13/11/2025). Perusahaan di Singapura ini menggugat Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kapal jenis LCT (Landing Craft Tank) bertuliskan Legend Aquarius milik mereka yang dirampas untuk Negara Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk. Itu setelah 3 warga India terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 Kg dalam kapal tujuan Australia saat melintasi perairan Pongkor, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Minggu (13/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB. 

Ringkasan Berita:
  • Perusahaan di Singapura sekaligus pemilik kapal Legend Aquarius, Greatsea Marine, Pte, Ltd menggugat Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Gugatan perdata dilayangkan setelah kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 106 Kg.
  • Dalam putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk, kapal dirampas untuk Negara.
  • Tiga warga negara India jadi terpidana dan divonis mati oleh pengadilan.
  • Melansir laman SIPP PN Karimun, sidang bergulir sejak Kamis (12/6/2025).

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Perusahaan di Singapura, Greatsea Marine, Pte. Ltd menggugat Pemerintah c.q Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q Kejaksaan Negeri Karimun.

Serta Pemerintah c.q Badan Narkotika Nasional c.q Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri secara perdata.

Sidang gugatan perdata Nomor: 9/Pdt.G/2025/PN Tbk itu bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (20/11/2025).

Dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat serta pemeriksaan saksi-saksi penggugat.

"Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara profesional, guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis laman Instagram @kejari_karimun yang dilihat, Jumat (21/11/2025).

Ini merupakan sidang lanjutan pada Kamis (13/11/2025).

Dalam sidang yang dilaksanakan pukul 09.30 WIB itu mengagendakan pembuktian surat dari pihak tergugat.

Baca juga: Modus 3 Warga India di Kepri Bawa 106 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia, Terancam Pidana Mati

Tergugat I dalam hal ini Pemerintah c.q Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q Kejaksaan Negeri Karimun telah mengajukan 37 bukti surat.

Sementara tergugat II dalam hal ini Pemerintah c.q Badan Narkotika Nasional c.q Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri menyerahkan 32 bukti surat.

Sejumlah bukti surat dalam sidang gugatan perdata ini mereka sampaikan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara.

Sebagai informasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan ratusan bungkus narkotika jenis sabu-sabu di perairan Karimun, Kepri.

Sebanyak 106 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas layaknya Teh China tersebut ditemukan dari kapal jenis LCT (Landing Craft Tank) bertuliskan Legend Aquarius berbendera Singapura.

Kapal ini diketahui milik Greatsea Marine, PTe. LTd, sebuah Perseroan Terbatas Swasta Bebas Pajak (Exempt Private Company Limited by Shares) yang didirikan pada Senin, 10 Januari 2011 di Singapura. 

Serta beralamat di kompleks Pioneer Lot melansir sgpbusiness.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved