PARKIR DI KARIMUN
Pengelolaan Parkir Pelabuhan Taman Bunga, DPRD Karimun Baru Tahu Isi Perjanjian Dishub dan PT MPK
Anggota DPRD Karimun, Edi Januardin mengaku baru tahu rincian perjanjian pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga antara Dishub dengan PT MPK.
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Eri Januardin, anggota Komisi III DPRD Karimun mengaku baru tahu detail perjanjian pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga antara Dishub Karimun dengan PT Malik Parking Kepri (MPK).
Saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Karimun, Senin (15/12/2025), ia menyebut penataan parkir Pelabuhan Taman Bunga telah memiliki dasar kerja sama antara Pemkab Karimun melalui Dishub dengan PT MPK.
“Kerja sama ini sudah ada nota kesepahaman sebelumnya. Kami di DPRD juga baru mengetahui detail perjanjian pengelolaan parkir tersebut,” sebutnya.
Ia menekankan pentingnya untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap perjanjian tersebut.
Terutama terkait dampaknya bagi pedagang dan masyarakat yang telah lama mencari mata pencarian di kawasan pelabuhan.
“Pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di sana harus menjadi perhatian. Jangan sampai penataan yang dilakukan justru mengorbankan mereka,” tegasnya.
Selama ini, pengelolaan parkir di sana masih dibebankan kepada juru pungut yang bertugas di sana.
Selain memberlakukan parkir reguler, seperti dari pagi sampai sore dengan tarif seribu Rupiah, ada juga pemberlakuan tarif seperti untuk sepeda motor yang menginap dengan Rp5 ribu per hari.
Perperksi Karimun Soal Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga
Sementara Perkumpulan Pemuda Penggiat Konstruksi (Perpeksi) Karimun meminta rencana penataan area parkir Pelabuhan Taman Bunga oleh PT Malik Parking Kepri (MPK) untuk dihentikan sementara.
Ketua Perkumpulan Pemuda Penggiat Konstruksi (Perpeksi) Karimun, Muhammad Rafandi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Karimun mengungkap, pengelolaan parkir yang akan dilaksanakan berpotensi menimbulkan dampak negatif secara langsung bagi masyarakat.
"Akan ada 4 unsur yang terkena dampaknya, seperti pedagang, sopir taksi, supir truk dan ojek. Jadi kami minta dihentikan sementara hingga ada kesepakatan bersama 4 unsur ini," jelasnya.
Ia juga menambahkan berdasarkan kajian analisis yang sudah dilakukan akan berdampak hampir 1.000 orang dari keempat unsur tersebut.
"Berdasar kajian analisis ada kurang lebih 200 pedagang yang terkena dampaknya dan dari tiga unsur lainnya ada 720 kepala," tambahnya.
Rafandi menegaskan, Perpeksi tidak menolak upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan pelabuhan agar lebih tertib dan nyaman.
Ia mempertanyakan proses sosialisasi terhadap masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/parkir-taman-bunga-karimun.jpg)