Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Karimun Hentikan Kasus Penadahan, Dua Tersangka Bebas lewat Restorative justice

Dua tersangka kasus penadahan di Karimun berinisial KS dan FL mendapatkan Keadilan Restoratif atau restorative justice dari Kejaksaan Negeri Karimun

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
Kejari Karimun Hentikan Kasus Penadahan, Dua Tersangka Bebas lewat Restorative justice - Restorative-Justice-dua-tersangka-penadah-dikarimun.jpg
Dokumentasi Kejari Karimun/Fairoz Zamani
KEJAKSAAN NEGERI KARIMUN - Tersangka kasus penadahan di Karimun mendapatkan Restorative Justice dari Kejari Karimun, Selasa (2/6/2026)
Kejari Karimun Hentikan Kasus Penadahan, Dua Tersangka Bebas lewat Restorative justice - Restorative-Justice-kejari-karimun.jpg
Dokumentasi Kejari Karimun/Fairoz Zamani
KEJAKSAAN NEGERI KARIMUN - Tersangka kasus penadahan di Karimun mendapat Restorative Justice dari Kejari Karimun.

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka kasus penadahan berinisial KS dan FL melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (2/6/2026).

SKP2 diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr Denny Wicaksono, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ridwan SH MH dan Jaksa Fasilitator.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr Denny Wicaksono, mengatakan penghentian penuntutan diberikan setelah perkara yang menjerat kedua tersangka memenuhi seluruh persyaratan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Perkara ini telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Mulai dari tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah lima tahun, hingga adanya perdamaian yang dicapai secara sukarela antara tersangka dan korban,” ujarnya. 

Menurut Denny, proses perdamaian tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. Selain itu, penyelesaian perkara juga telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan terpenuhinya seluruh syarat tersebut, Kejari Karimun menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-1450/L.10.12/Eoh.2/05/2026 dan Nomor B-1452/L.10.12/Eoh.2/05/2026 yang menjadi dasar penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka.

Denny menegaskan, penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

“Keadilan restoratif bukan hanya menyelesaikan perkara dari sisi hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.

Ia berharap mekanisme tersebut dapat menjadi solusi penyelesaian perkara tertentu yang memenuhi syarat, sehingga mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang.

"Kami tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dalam setiap penerapan keadilan restoratif. Tujuannya agar penegakan hukum tidak hanya memberikan efek hukum, tetapi juga menghadirkan perdamaian dan pemulihan bagi para pihak," tutur Denny.

(TribunBatam.id/Fairozzamani

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved