Jumat, 24 April 2026

JADWAL KAPAL RORO

Jadwal Kapal Roro KMP Teluk Singkil Layani Batam dan Karimun Hingga 2 Februari 2026

KMP. Teluk Singkil yang melakukan perawatan beberapa waktu yang lalu sudah kembali beroperasi dengan jadwal yang sudah ditetapkan

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
KAPAL RORO DI KARIMUN - Proses bongkar muat kapal roro KMP Teluk Singkil tujuan Kabupaten Karimun - Selat Beliah, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu. Tribun Batam menghimpun jadwal kapal Roro KMP Teluk Singkil terbaru hingga 2 Februari 2026. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kapal Roro KMP Teluk Singkil kembali beroperasi sejak 23 Januari 2026 setelah menjalani perawatan rutin (docking).

Moda transportasi laut ini melayani rute Kabupaten Karimun, termasuk menuju Selat Beliah, Kecamatan Kundur, kapal Roro KMP Teluk Singkil juga melayani rute Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam dan Mengkapan, Provinsi Riau.

Huseri, Supervisi Lintasan ASDP Tanjungbalai Karimun mengatakan, kapal Roro KMP Teluk Singkil Sudah beroperasi pada tanggal 23 Januari 2026 dengan tujuan Mengkapan pada pukul 21.00 WIB.

Sementara Tujuan Selat Beliah pada tanggal 25 Januari 2026 pukul 09.00 WIB. 

"Untuk keberangkatan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ada," ungkap Huseri. 

Berikut Jadwal Kapal Roro KMP Teluk Singkil TERBARU

Karimun - Selat Beliah, Kundur

  • Sabtu, 25 Januari 2026, Pukul 09.00 WIB
  • Selasa, 27 Januari 2026, Pukul 09.00 WIB
  • Jumat, 30 Januari 2026, Pukul 09.00 WIB
  • Senin, 02 Februari 2026, Pukul 09.00 WIB

Karimun - Telaga Punggur Batam:

  • Sabtu, 25 Januari 2026, Pukul 20.00 WIB
  • Selasa, 27 Januari 2026, Pukul 20.00 WIB
  • Jumat, 30 Januari 2026, Pukul 20.00 WIB
  • Senin, 02 Februari 2026, Pukul 20.00 WIB

Karimun-Mengkapan (Riau):

  • Jumat, 23 Januari 2026, Pukul 21.00 WIB
  • Senin, 26 Januari 2026, Pukul 21.00 WIB
  • Rabu, 28 Januari 2025, Pukul 21.00 WIB
  • Sabtu, 31 Januari 2026, Pukul 21.00 WIB

Catatan: Jadwal kapal Roro KMP Teluk Singkil dapat berubah sewaktu-waktu apabila terdapat kendala, baik itu dari cuaca atau hal lainnya. Bagi para penumpang yang membawa kendaraan diwajibkan memiliki surat lengkap kendaraan. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani) 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved