Jumat, 24 April 2026

FSPMI-SPAI Minta Pekerja Lapor ke Disnaker Karimun Jika Belum Terima THR H-7 Lebaran

mengenai Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan paling lambat H - 7 sebelum lebaran akan diberikan kepada Karyawan di Kabupaten Karimun

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Mairi Nandarson
Istimewa/Fairoz Zamani
THR - Ketua Federasi Serikat Perja Metal Indonesia -Serikat Pekerja Aneka Industri (FSPMI-SPAI) Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar mengatakan mengenai THR sesuai ketentuan paling lambat H - 7 sebelum lebaran akan diberikan. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) sangat ditunggu tunggu sebagian besar karyawan yang bekerja di perusahaan perusahaan yang berada di Kabupaten Karimun

Hingga Ramadhan ke 17, karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Karimun ada yang sudah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan ada yang masih menunggu. 

Amkar salah satu karyawan yang bekerja salah satu PT di Karimun mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) sudah sesuai dengan dengan aturan dan cukup puas terhadap tunjangan yang diberikan. 

"Kalau ditempat saya Alhamdulillah, sesuai aturan, oke-oke aja," ucapnya saat dihubungi Sabtu (7/3/2026).

Ia juga menambahkan uang dari Tunjangan Hari Raya (THR) sangat membantu para keluarga untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan di hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

"Ye jelas pekerja yang sudah berkeluarga, untuk ongkos mudik bagi yang mudik, untuk beli pakaian baru anak anak dan untuk kue. Lebaran itu semue kan butuh duit ongkos kn mau jalan jalan ke pulau tempat keluarga," jelas Amkar.

Selain itu, salah satu karyawan di Perusahaan yang berbeda mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) belum lagi didapatkan, hal ini di karenakan sesuai dengan Undang undang yang akan dibayarkan maksimal 10 hari sebelum lebaran. 

"Alhamdulillah sejauh ini belum ada keluhan atau apapun, dan selama saya bekerja Alhamdulillah belum telat dalam pembayaran THR," jelasnya saat di hubungi. 

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Perja Metal Indonesia -Serikat Pekerja Aneka Industri (FSPMI-SPAI) Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar mengatakan mengenai THR sesuai ketentuan paling lambat H - 7 sebelum lebaran akan diberikan.

"Kalau lebaran jatuh di tanggal 21 maka paling lambat THR diberikan tanggal 14 Maret, dan lebih ke mengingatkan saja ke seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada pekerjanya," jelas Fajar. 

Selain itu, Muhammad Fajar juga menghimbau kepada para pekerja jika ada yang tidak dibayarkan THR nya agar segera menginformasikan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun atau laporkan ke FSPMI agar dapat ditindaklanjuti. 

"Terkait hak jika perlu dijabarkan maka pekerja yang bekerja 1 tahun atau lebih berhak mendapatkan THR 1 bulan upah."

"Untuk pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional, 1 bulan upah dibagi 12 bulan kemudian dikalikan berapa lama (bulan) bekerja," jelasnya. 

( tribunbatam.id/fairozzamani

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved