Rabu, 22 April 2026

Kenalan di Grup WA, Pria 22 Tahun dari Batam Cabuli Anak 13 Tahun di Karimun

Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun

|
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Mairi Nandarson
Fairoz Zamani/TribunBatam.id
BARANG BUKTI KASUS PENCABULAN ANAK - Polres Karimun menunjukan barang bukti dari kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Karimun pada Selasa (21/4/2026) 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Terduga pelaku berinisial TAS (22) sudah diamankan Polisi setelah dilaporkan orangtua korban.

Korban seorang remaja berusia 13 tahun yang kenal dengan pelaku di salah satu grup aplikasi percakapan.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani dalam konferensi pers di Karimun mengungkapkan kronologi peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

Ia mengatakan peristiwa ini bermula saat terduga pelaku berkenal dengan korban yang baru berusia 13 tahun dari sebuah grup WhatsApp.

“Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku kemudian datang dari kota Batam ke Tanjung Balai Karimun."

"Di Karimun, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kafe, sebelum akhirnya membawanya ke sebuah hotel pada Kamis (16/4/2026) malam,” ungkap AKBP Yunita Stevani, Selasa (21/4/2026). 

AKBP Yunita Stevani mengatakan tindakan asusila dilakukan pelaku terhadap korban di sebuah kamar hotel.

Pelaku juga merekam aksi bejatnya itu menggunakan ponsel pribadi korban lalu memberikan uang Rp100.000 kepada korban setelah kejadian. 

“​Kasus ini terungkap saat ibu korban, merasa curiga melihat anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari."

"Kecurigaan itu memuncak saat kakak korban kemudian melihat sebuah rekaman video di ponsel korban yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut,” jelas AKBP Yunita Stevani

Setelah diinterogasi pihak keluarga, korban mengaku pulang dari sebuah hotel. 

Keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada Jumat (17/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun.

Dalam kasus ini Polres Karimun mengamankan sejumlah barang bukti:

  • Dari Pelaku: 1 unit HP Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel via Traveloka, dan rekaman video asusila.  
  • Dari Korban: 1 unit HP Oppo A55, pakaian korban, dan uang tunai Rp100.000 (dua lembar pecahan Rp50.000) dan hasil Visum Et Repertum.

​Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

( tribunbatam.id/fairozzamani

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved