Karimun Terkini
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal 9,5 Ton Terak Timah
Polisi menemukan muatan berupa enam batang timah seberat 67 kilogram dan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil menggagalkan pengiriman ilegal mineral dan batu bara (minerba) berupa timah dan terak timah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun menerima laporan masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang diduga membawa muatan ilegal menuju Tanjung Buton, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan enam batang timah dengan berat total 67 kilogram dan 307 karung terak timah seberat sekitar 9,5 ton yang disamarkan bersama muatan lain di dalam truk.
Selain barang bukti minerba ilegal, petugas juga mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Baca juga: Kecelakaan di Karimun, Pengendara Motor Tabrak Pejalan Kaki, Korban Alami Patah Tulang Kaki
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, timah dan terak timah itu berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, dan rencananya akan dikirim ke luar daerah tanpa izin resmi.
Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal di sektor pertambangan.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” ujar IPTU Judit Dwi Laksono, Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta.
Polisi menyebut modus operandi yang digunakan para pelaku ialah menyamarkan muatan timah ilegal agar lolos dari pemeriksaan petugas. Aksi itu diduga dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi dari jasa pengangkutan.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus. (TribunBatam.id/Fairozzamani)
| Blackout Melanda Karimun, PLN Tunggu Suplai PLTU untuk Normalisasi |
|
|---|
| 283 Mahasiswa Menerima Beasiswa dari Pemkab Karimun, Bupati Janji Ada Tahap ke 2 |
|
|---|
| Penerapan Pass Cashless di Karimun, Penumpang Minta Adanya Penambahan Loket |
|
|---|
| PLN Karimun Melakukan Perawatan, Dipastikan Akan Ada Pemadaman Bergilir Selama Tiga Hari |
|
|---|
| Rapat Paripurna di Hari Jadi Karimun ke 198: Daerah Ini Punya Potensi yang Luar Biasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pengungkapan-timah-ilegal-di-karimun-oleh-satpolairud.jpg)