Driver Online di Batam

Dishub Kepri Beri Peringatan Terakhir 4 Aplikator di Batam, Beri 3x24 Jam Terapkan 3 SK Soal Tarif

Dishub Kepri beri peringatan terakhir buat sejumlah aplikator, termasuk di Batam. Mereka beri waktu 3x24 jam agar menerapkan 3 SK Gubernur soal tarif.

Dok ADOB Batam
DRIVER ONLINE DI BATAM - Pertemuan sejumlah kelompok driver online di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Dishub Kepri), Jumat (31/10/2025). Dishub Kepri bakal memberikan surat peringatan ketiga (SP3) ke sejumlah aplikator. Mereka memberi waktu 3x24 jam untuk menerapkan 3 surat keputusan Gubernur Kepri yang mengatur tentang tarif dan sejumlah ketentuan lainnya. 
Ringkasan Berita:
  • Dishub Kepri beri surat peringatan ketiga (SP3) ke 4 aplikator, termasuk di Batam, seperti Gojek, Grab, Maxim dan Shopee.
  • Surat peringatan ketiga berlaku Senin (3/11/2024) memberi waktu 3x24 jam aplikator terapkan 3 SK Gubernur Kepri soal batas tarif.
  • Hasil pertemuan sejumlah kelompok driver online di kantor Dishub Kepri, Jumat (31/10/2025).
  • Pemprov Kepri bakal sampaikan rekomendasi terkait sanksi kepada Menteri sesuai dengan kewenangannya.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Dishub Kepri) bakal memberikan surat peringatan ketiga (SP3) kepada sejumlah aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dan Shopee.

Langkah tegas Dishub Kepri kepada sejumlah aplikator ini diambil karena adanya pelanggaran tarif dan layanan roda dua (makanan dan barang) yang dilakukan oleh aplikator di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Surat peringatan Dishub Kepri untuk sejumlah aplikator yang diberikan pada Senin (3/11/2025) berlaku 3x24 jam untuk melaksanakan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 Tahun 2024.

Kemudian Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1003 Tahun 2023, serta Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1113 Tahun 2024.

Sebagai informasi, Dalam keputusan Gubernur Kepri Nomor 1080 Tahun 2024, telah diatur tarif batas bawah sebesar Rp 4.500 per kilometer.

Kemudian tarif batas atas sebesar Rp 6 ribu per kilometer.

Adapun tarif minimal sebesar Rp 18 ribu per 3 kilometer.

Dalam keputusan itu, perusahaan aplikasi dan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas Rp 6 ribu per kilometer untuk 3 kilometer pertama.

Adapun untuk tarif selanjutnya ditentukan oleh aplikator, menyesuaikan tarif batas bawah dan taris batas atas sesuai aturan yang berlaku.

Penetapan tarif batas bawah dan batas atas angkutan sewa khusus di Batam itu, sudah termasuk iuran wajib penumpang umum.

Serta asuransi tanggung jawab pengangkut serta dapat dievaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau 3 bulan.

Apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya pokok lebih dari 20 persen selama 3 bulan berturut-turut.

Sementara Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1113 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada 11 September 2024 di Kota Tanjungpinang ini mengatur tentang tarif jasa penggunaan sepeda motor pada ojek online ditetapkan sebesar Rp 2.500 per kilometer.

Tidak hanya itu, surat keputusan tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi di Kota Batam juga menetapkan biaya jasa minimal.

“Kami minta pemerintah pusat turun tangan. Ini bukan hanya soal Batam dan Tanjungpinang, ini soal martabat regulasi Negara," ujar Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam, Djafri Rajab dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (2/11/2025).

Kepala Bidang Media dan Informasi Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Erwinsyah Baharuddin mengungkap, langkah pemberian SP3 Dishub Kepri ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan sejumlah kelompok driver online di Batam dan Tanjungpinang di Dishub Kepri pada Jumat (31/11/2025).

Dalam kesempatan itu, hanya satu perwakilan aplikator, Maxim Tanjungpinang yang hadir dalam pertemuan tersebut.

"Selain ADOB, terdapat Persatuan Driver Tanjungpinang, Koalisi Driver Online dan Komando Batam," sebutnya.

Zaenal, perwakilan Komando Batam mengatakan, sumber persoalan bermula dari dugaan bahwa beberapa aplikator menjalankan tarif dan promosi yang tidak sesuai ketentuan yang tercantum dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1080/2024, 1003/2023, dan 1113/2024.

Kebijakan tersebut mengatur tarif minimum untuk layanan transportasi online di wilayah Kepri. 

Driver mengklaim aplikator tidak patuh dan menerapkan tarif di bawah ketentuan sehingga merugikan ribuan pengemudi dan merusak pasar.

“Kalau aplikator terus langgar aturan, berikan sanksi tegas, bila perlu tutup saja izinnya,” sebutnya.

Driver juga menyebut promo agresif menjadi alat 'bakar uang' yang mematikan pendapatan mereka.

Ketidakhadiran Grab, Gojek, dan Maxim Batam dianggap memperkeruh keadaan serta memperkuat tuntutan driver agar pemerintah bersikap keras.

Dalam berita acara klarifikasi tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Kepulauan Riau, Pemprov Kepri bakal menyampaikan rekomendasi terkait sanksi kepada Menteri sesuai dengan kewenangannya.

Tidak hanya itu, mereka akan meneruskan hasil rapat pada 7 Oktober 2025 di ruang rapat lantai III Kemenhub ke Kemenkomdigi terkait sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran tarif.

Serta layanan roda dua (makanan dan barang) yang dilakukan oleh aplikator di Kota Batam, Kepri.

Rapat ketika itu dihadiri perwakilan ADOB, Dirjen Perhubungan Darat, BPTD Kelas II Kepri, Direktur Angkutan Jalan, Gubernur Kepri, Kadishub Kepri dan Kadiskominfo Kepri.

Albar, perwakilan Persatuan Driver Tanjungpinang bakal terus memantau implementasi tarif di aplikasi. 

Mereka bahkan bersiap menggelar aksi lanjutan bila instruksi pemerintah tidak dijalankan.

Selain itu, driver berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Kepri untuk mengawal proses hukum.

“Kalau 3×24 jam tidak berubah, kami turun ke jalan. Kami bukan lagi menuntut, kami menagih penegakan hukum,” tegasnya. (TribunBatam.id/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved