Senin, 20 April 2026

Harga Beras di Kota Tanjungpinang di Bawah Eceran Tertinggi

KEPALA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau mendapat Surat Tugas Nomor 000.1.2/761/2025

Istimewa
DISPERINDAG KEPRI - KEPALA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau mendapat Surat Tugas Nomor 000.1.2/761/2025 tertanggal 12 November 2025. Surat tugas itu untuk mendampingi Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaksanakan Sidak terkait Harga Eceran Terrtinggi (HET) Beras Premium dan Medium di pasar Tradisional dan Retail Modern di Kota Tanjungpinang.  

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau mendapat Surat Tugas Nomor 000.1.2/761/2025 tertanggal 12 November 2025.

Surat tugas ini untuk mendampingi Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaksanakan Sidak terkait Harga Eceran Terrtinggi (HET) Beras Premium dan Medium di pasar Tradisional dan Retail Modern di Kota Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepri. 

Satgas Pangan Kota Tanjungpinang serta Bapanas Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, tidak ditemukan baik di Pasar Tradisional maupun Retail Modern Harga Eceraan Tertinggi (HET) Beras Premium dan Medium yang melebihi HET yang telah ditentukan. 

Ini berdasarkan pendampingan dengan Tim Bapanas, Satgas Pangan Polda Kepri, Disperindag Provini Kepri, Disdagin Kota Tanjungpinang,

Pada kunjungan pertama di Pasar Tradisional di Pasar Baru (pelantar), Harga Ecerean Tertinggi (HET) Berasa Premium dan Medium masih berada di bawah ketentuan.

Informasi yang didapat bahwa Distributor Beras Kota Tanjungpinang sangat menekankan untuk melepas harga beras premium dan medium di bawah HET kepada masyarakat.

Pada Lokasi kedua di Toko Pagi Pagi dengan pemilik Aseng, harga HET beras premium dan medium berada di bawah ketentuan HET Nasional.

Baik merek lokal maupun daerah masih sesuai dengan ketentuan. Begitu juga dengan lokasi ketiga di Retail Modern Swalayan Pinang Lestari.

Mereka menjual beras premium dan medium masih berada di bawah Harga Ecerean Tertinggi (HET). 

Dengan adanya sidak ini diharapkan pelaku usaha dapat menjual beras premium dan medium sesuai Harga Eceren tertinggi (HET) di wilayah Kota Tanjungpinang.

Sidak tersebut melibatkan Polda Kepri, Satgas Pangan Pusat, Disperindag Provinsi Kepri, Polres Kota Tanjungpinang, Bulog Divre Kota Tanjungpinang, Disdagin Kota Tanjungpinang, Satga Ketahanan Pangan Kota Tanjungpinang dan Satgas Ketahanan Pangan Provinsi Kepri. (*/TB)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved