Jumat, 10 April 2026

Siswa SMA Negeri 2 Tanjungpinang Berbagi Pengalaman Belanja Barang

DINAS Perindustrian dan PerdaganganProvinsi Kepulauan Riau (Disperindag Kepri) menggelar Kegiatan Edukasi

ISTIMEWA
DINAS Perindustrian dan PerdaganganProvinsi Kepulauan Riau (Disperindag Kepri) menggelar Kegiatan Edukasi Perlindungan Konsumen di Gedung Serbaguna SMA Negeri 2 Kota Tanjungpinang pada Kamis (14/8) siang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Disperindag Kepri) menggelar Kegiatan Edukasi Perlindungan Konsumen di Gedung Serbaguna SMA Negeri 2 Kota Tanjungpinang pada Kamis (14/8/2025) siang.

Kegiatan yang bertema “Mengenal Perlindungan Konsumen Sejak Usia Remaja” ini dibuka oleh Pengawas PPNS Provinsi Kepri, Andri Kurniawan. Narasumber dalam rangkaian kegiatan itu berasal dari Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindag Kepri dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang.

Tujuan utama kegiatan tersebut adalah membekali pelajar agar memiliki kesadaran kritis sebagai konsumen. Dengan demikian, sejak remaja para pelajar ini sudah menjadi konsumen yang cerdas serta memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen.

siswa sma122
Berbagi Pengalaman Belanja Barang Melalui Aplikasi Daring

Anggota BPSK Tanjungpinang, Niaga Fardomuan Harianja menjelaskan BPSK merupakan lembaga resmi yang menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Selain itu, BPSK juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik usaha tidak jujur.

Dalam sesi diskusi, siswa SMA Negeri 2 Kota Tanjungpinang berbagi pengalaman terkait kasus yang pernah mereka alami selama ini. Satu di antaranya adalah pembelian spare part sepeda motor melalui aplikasi daring yang ternyata tidak sesuai.
Kepala SMA Negeri 2 Kota Tanjungpinang yang diwakili Bidang Pembinaan Siswa, Maryanto menyampaikan apresiasi kepada Disperindag Provinsi Kepri dan BPSK Kota Tanjungpinang.

Perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa pasal penting sebagai berikut.

Pasal 4, Hak konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan sesuai nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur; hak untuk diperlakukan secara benar, jujur dan tidak diskriminatif; serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

Pasal 7, Kewajiban pelaku usaha antara lain beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasa serta memberi kompensasi atau ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan barang/jasa yang diperdagangkan.

Ada pun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk berdasarkan Pasal 49 sampai Pasal 58 UU Nomor 8 Tahun 1999, yang mengatur bahwa BPSK bertugas menangani dan memutus sengketa konsumen di luar pengadilan secara cepat, murah dan adil.

Keberadaan BPSK diperkuat melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.

Dengan kegiatan edukasi ini diharapkan kesadaran perlindungan konsumen dapat tumbuh sejak dini. Dengan demikian, generasi muda mampu melindungi diri dari praktik usaha yang merugikan serta memanfaatkan hak-hak mereka sebagaimana diatur undang-undang.

[ adv ]

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved