Selasa, 21 April 2026

VIDEO ASUSILA DI BATAM VIRAL

Polisi Panggil Gustian Riau Lagi, Kasus Dugaan Pemerasan di Batam Terkendala Bukti Digital

Polisi memastikan akan kembali melayangkan panggilan terhadap Gustian Riau untuk memperjelas proses penyelidikan dugaan pemerasaan di Batam

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id
Foto Gustian Riau saat menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam. Polda Kepri akan kembali panggil Gustian Riau terkait kasus dugaan pemerasan dan konten asusila yang dilaporkannya ke polisi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id  – Penanganan kasus dugaan pemerasan dan konten asusila yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Gustian Riau, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Polisi menyebut penanganan terkendala barang bukti utama telepon seluler, yang diduga menyimpan rekaman penting, termasuk percakapan terkait dugaan pemerasan.

Meski begitu, polisi memastikan akan kembali melayangkan panggilan terhadap Gustian Riau untuk memperjelas proses penyelidikan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Arif Mahari Sasmito, menegaskan langkah itu diambil karena minimnya progres dalam pengungkapan kasus.

“Kami akan panggil kembali yang bersangkutan,” ujar Kasubdit Arif, Selasa (21/4/2026).

Pemanggilan Gustian akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan kita panggil," jawabnya singkat. 

Dikatakan Arif, barang bukti ponsel menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut. Namun disayangkan, barang tersebut justru dilaporkan telah dijual oleh seorang staf yang kini tengah diburu. 

“Tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, termasuk menelusuri keberadaan ponsel yang sudah dijual itu,” kata Arif.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi, yang terdiri dari keluarga dan kerabat pelapor. Namun, keterangan saksi dinilai belum cukup kuat tanpa dukungan bukti digital.

“Sampai saat ini sudah lima saksi diperiksa. Tapi tanpa barang bukti, penyelidikan sulit berkembang,” ujarnya.

Di sisi lain, sikap pelapor juga menjadi sorotan. Arif menilai Gustian Riau belum sepenuhnya kooperatif, meskipun telah dua kali memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pelapor sendiri mengaku ponsel tersebut telah dijual setelah video yang diduga bermuatan asusila tersebar luas.

Dalam pemeriksaan terakhir, Gustian bahkan menyebut video yang beredar merupakan hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan (AI). Namun, klaim tersebut belum dapat dibuktikan secara forensik tanpa keberadaan perangkat asli.

Tak hanya itu, kasus dugaan konten asusila yang turut menyeret namanya juga terancam dihentikan atau SP3 apabila barang bukti tidak kunjung diserahkan.

Ia menegaskan, tindakan menjual atau menghilangkan barang bukti dapat berujung pidana karena berpotensi menghambat proses hukum.

“Jika terbukti sengaja menghilangkan atau menjual barang bukti, pelaku bisa dijerat pidana,” tegas Arif.

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved