Kamis, 9 April 2026

Pilwako Batam 2011

Ada Saksi Mengaku Terima Rp 50 Ribu

Sebanyak 18 orang memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan di MK

Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan Tribunnewsbatam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Sebanyak 18 orang memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan pemilukada Batam yang di langsungkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Dalam sidang tersebut, selain keterangan saksi-saksi dari pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam juga memberikan hak jawabnya sebagai termohon.

Menurut Ketua KPU Batam, Hendriyanto, sidang berjalan lancar dan beberapa saksi memberikan keterangannya dengan lancar dalam sidang yang dimulai dari pukul 13.00 WIB itu. Menurut Hendriyanto, keterangan saksi-saksi tersebut lebih pada mempersoalkan incumbent yang dalam pemilukada kemarin mendapatkan nomor urut satu.

"Saksi-saksi lebih banyak mempersoalkan incumbent, tidak pada penyelenggaraan pemilukada itu sendiri. Ada 18 orang saksi-saksi yang dihadirkan dan ada juga saksi yang ditolak oleh MK," katanya ketika dihubungi Tribun melalui ponselnya, Senin (24/1) sore usai sidang.

Adapun saksi yang ditolak tersebut adalah seorang yang bertugas sebagai panitia pengawas kecatamatan (Panwascam) dan seorang panitia peninjau lapangan (PPL). Penolakan tersebut, menurut Hendriyanto, dikarenakan kedua masih berada dibawah panitia pengawasan pemilukada sehingga harus mendapatkan surat izin terlebih dahulu untuk bisa memberikan kesaksisannya di hadapan sidang.

Ada juga seorang anggota KPPS pada TPS 32 Baloi Indah yang memberikan kesaksian dengan sebelumnya diambil sumpah terlebih dahulu. Sumpah tersebut diambil karena yang bersangkutan adalah bagian dari pelaksana pemilukada pada 5 Januari 2011 lalu. Awalnya ia ingin bersaksi sebagai penyelenggara, namun ditolak oleh hakim. Ia pun baru diperkenankan memberikan kesaksiannya setalah disumpah sebagai masyarakat sipil.

"Namanya Mariati. Dia memberikan kesaksian setelah diambil sumpah. Dalam kesaksisaannya, ia mengatakan ada kampanye uang dan ia pun menerimanya. Jumlahnya Rp 50 ribu agar ia memilih nomor satu. Dan dia pun memilih pasangan nomor satu pada saat pencoblosan itu," kata Hendri menceritakan jalannya persidangan.

Hendri mengaku masih banyak lagi keterangan para saksi, namun ia mengatakan bahwa hal itu lebih pada kegiatan sebelum pemilihan, seperti kegiatan dengan PGRI dan program PNPM Mandiri yang diserahkan oleh incumbent ketika itu.

 "Lebih pada incumbent saja dan tidak pada pelaksanaan pemilihan itu sendiri," tegas Hendri lagi.

Sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pada Rabu (26/1/2011) mendatang dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya. Pada persidangan selanjutnya, KPU juga akan menghadirkan saksi-saksi terkait gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Amir Hakim-Syamsul Bahrum (HARUM) dan Nada F Soraya-Nuriyanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved