KEJADIAN DI BATAM

Duda di Batam Bakar Motor Janda yang Jadi Pacarnya, TV Korban juga Dirusak Gegara Cemburu

Warga Kavling Seroja, Sagulung, Batam digegerkan aksi nekat pria berinisial KH (43) yang membuat keributan di rumah pacarnya seorang janda 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Sagulung
DITANGKAP POLISI - Kolase KH, pelaku dugaan penganiayaan dan pengrusakan di Sagulung Batam, saat diamankan polisi, Rabu (27/8/2025). 

Semua barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

KH diketahui bukan residivis, dan ini menjadi kali pertama ia diduga terlibat kasus pidana. Meski begitu, ancaman hukumannya tidak ringan. 

Ia dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif lengkap dari aksi nekat KH, termasuk kemungkinan adanya rencana lain yang bisa membahayakan korban dan keluarganya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved