Kolaborasi ASPPI Kepri, LAM Nongsa dan Disbudpar Batam untuk Rumah Limas Potong

Suasana berbeda terlihat di Kampung Melayu, Batu Besar, Nongsa, Batam, Sabtu (27/9) pagi, dekat Rumah Limas Potong yang jadi cagar budaya di Batam

ist
RUMAH LIMAS POTONG - Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) DPD Kepri, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Nongsa, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam dan warga setempat, gotong-royong membersihkan Rumah Limas Potong yang menjadi salah satu cagar budaya penting di Batam, Sabtu (27/9/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Suasana berbeda terlihat di kawasan Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (27/9/2025) pagi.

Puluhan anggota Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) DPD Kepri bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Nongsa serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam dan warga setempat, tampak sibuk bergotong-royong membersihkan Rumah Limas Potong, salah satu cagar budaya penting di Batam.

Kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan World Tourism Day 2025. Dengan membawa sapu, cangkul, hingga alat semprot air, peserta gotong royong membersihkan halaman, memperbaiki bagian yang kotor, dan menata kembali lingkungan sekitar rumah adat Melayu tersebut.

Ketua DPD ASPPI Kepri, Justitia Primadona, menyebut kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian pihaknya terhadap pelestarian budaya lokal.

“Momentum Hari Pariwisata Dunia kita jadikan kesempatan untuk berkontribusi, khususnya bagi pariwisata Kepri. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat bersama-sama menjaga cagar budaya dan destinasi wisata kita,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbatam.id, Minggu (28/9/2025).

Rumah Limas Potong sendiri berdiri sejak 1 November 1959 atas kepemilikan keluarga Haji Muhammad Sain. Bentuknya berupa rumah panggung dengan tiang kayu setinggi 1,5 meter.

Nama “Limas Potong” muncul dari bentuk atapnya yang menyerupai limas, namun seakan terpotong oleh tipe atap layar. Hingga kini, keaslian arsitektur rumah masih dipertahankan.

Tahun 2011, rumah adat ini diresmikan sebagai situs budaya Kota Batam, dan pada 2022 ditetapkan resmi sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022.

Status tersebut menjadikan Rumah Limas Potong dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, mengapresiasi langkah ASPPI Kepri.

“Rumah Limas Potong adalah salah satu dari 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Batam. Dukungan ASPPI Kepri dan masyarakat sangat penting untuk melestarikan warisan budaya ini,” ucap Ardi.

Ia menambahkan, masyarakat juga bisa berperan aktif.

“Jika menemukan objek yang diduga cagar budaya, segera laporkan agar bisa diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Kota Batam. Dengan begitu, warisan leluhur kita bisa terus dilestarikan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved