Narkoba di Batam
Tersangka Narkoba di Batam Pasrah saat Pemusnahan, Orangtua Tak Tahu Anak Perempuannya Jadi Pengedar
Seorang tersangka wanita di Batam pada pemusnahan narkoba di Mapolda Kepri lebih banyak tertunduk lesu. Orangtuanya tak tahu jika ia menjadi pengedar.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan (368,78 gram sabu-sabu, 23,46 gram ekstasi serbuk, 43 butir ekstasi) dan pemeriksaan laboratorium forensik.
"Dari pengungkapan ini, diperkirakan negara telah berhasil menyelamatkan sebanyak 48.549 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Anggoro.
Modus Baru Narkoba di Batam
Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan.
Yakni penyitaan sabu-sabu seberat lebih dari 5,5 kilogram dari dua tersangka di sebuah indekos di kawasan Batam Kota.
Kasus ini menunjukkan modus penyimpanan dalam jumlah besar di tempat-tempat yang tampak biasa.
Selain itu, ribuan butir ekstasi diamankan dalam berbagai penggerebekan di Kecamatan Sagulung, Lubuk Baja, Batu Ampar hingga Bandara Hang Nadim.
Ini menunjukkan peredaran narkoba yang masif di berbagai titik strategis Kepri.
Polda Kepri mencermati ancaman baru yang mengkhawatirkan, maraknya penyalahgunaan produk tembakau sintetis berbentuk vape yang kini mulai beredar di wilayah Kepri.
"Penyelidikan dan pemantauan khusus terhadap modus baru ini terus dikembangkan untuk antisipasi pergeseran pola peredaran narkoba. Sabu-sabu masih yang paling banyak, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi yang berhasil kita ungkap, termasuk vape," jelas Kombes Anggoro.
Dari 28 tersangka yang diamankan, peran mereka bervariasi mulai dari pengendali, bandar, kurir, hingga pengguna.
"Ada keterkaitan antar kasus yang berbicara tentang jaringan, ada penerima, kurir, bandar dan seterusnya. Kami berkomitmen semaksimal mungkin untuk mengungkap jaringan ini," ungkap Kombes Anggoro.
Modus operandi yang terungkap, kata dia memperlihatkan jaringan yang terorganisir dengan baik.
"Sebagian besar barang dari luar Batam, ada juga jaringan lapas yang sedang dalam proses penyelidikan. Mereka masuk lewat bandara, pelabuhan, dan jalur darat," tambahnya.
Yang mengkhawatirkan, sebagian tersangka adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah menjalani hukuman.
Kini para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Batam Hari Ini, Polda Kepri Hadirkan 28 Tersangka |
![]() |
---|
Polda Kepri Buru Otak Pengendali Minilab Narkoba Dekat Tambak Udang Batam, Ada 2 DPO |
![]() |
---|
Dua Minilab Narkoba di Batam Diungkap Polisi di 2025, Terbaru Dekat Tambak Udang |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Minilab Narkoba di Batam, Sabu Kualitas Buruk Diracik Ulang Lalu Dipasarkan |
![]() |
---|
Wanita Asal Bengkulu Terjerat Narkoba di Batam, Ratusan Pil Ekstasi Ditemukan di Kosannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.