Narkoba di Batam

Tersangka Narkoba di Batam Pasrah saat Pemusnahan, Orangtua Tak Tahu Anak Perempuannya Jadi Pengedar

Seorang tersangka wanita di Batam pada pemusnahan narkoba di Mapolda Kepri lebih banyak tertunduk lesu. Orangtuanya tak tahu jika ia menjadi pengedar.

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
NARKOBA DI BATAM - Tersangka kasus narkoba di Batam saat pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (1/10/2025). Tampak seorang tersangka berinisial Sdl (23, tengah) digiring bersama sejumlah tersangka lainnya. 

Sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan (368,78 gram sabu-sabu, 23,46 gram ekstasi serbuk, 43 butir ekstasi) dan pemeriksaan laboratorium forensik.

"Dari pengungkapan ini, diperkirakan negara telah berhasil menyelamatkan sebanyak 48.549 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Anggoro.

Modus Baru Narkoba di Batam

Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan.

Yakni penyitaan sabu-sabu seberat lebih dari 5,5 kilogram dari dua tersangka di sebuah indekos di kawasan Batam Kota.

Kasus ini menunjukkan modus penyimpanan dalam jumlah besar di tempat-tempat yang tampak biasa.

Selain itu, ribuan butir ekstasi diamankan dalam berbagai penggerebekan di Kecamatan Sagulung, Lubuk Baja, Batu Ampar hingga Bandara Hang Nadim.

Ini menunjukkan peredaran narkoba yang masif di berbagai titik strategis Kepri.

Polda Kepri mencermati ancaman baru yang mengkhawatirkan, maraknya penyalahgunaan produk tembakau sintetis berbentuk vape yang kini mulai beredar di wilayah Kepri.

"Penyelidikan dan pemantauan khusus terhadap modus baru ini terus dikembangkan untuk antisipasi pergeseran pola peredaran narkoba. Sabu-sabu masih yang paling banyak, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi yang berhasil kita ungkap, termasuk vape," jelas Kombes Anggoro.

Dari 28 tersangka yang diamankan, peran mereka bervariasi mulai dari pengendali, bandar, kurir, hingga pengguna. 

"Ada keterkaitan antar kasus yang berbicara tentang jaringan, ada penerima, kurir, bandar dan seterusnya. Kami berkomitmen semaksimal mungkin untuk mengungkap jaringan ini," ungkap Kombes Anggoro.

Modus operandi yang terungkap, kata dia memperlihatkan jaringan yang terorganisir dengan baik. 

"Sebagian besar barang dari luar Batam, ada juga jaringan lapas yang sedang dalam proses penyelidikan. Mereka masuk lewat bandara, pelabuhan, dan jalur darat," tambahnya.

Yang mengkhawatirkan, sebagian tersangka adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah menjalani hukuman.

Kini para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved