Narkoba di Batam
Tersangka Narkoba di Batam Pasrah saat Pemusnahan, Orangtua Tak Tahu Anak Perempuannya Jadi Pengedar
Seorang tersangka wanita di Batam pada pemusnahan narkoba di Mapolda Kepri lebih banyak tertunduk lesu. Orangtuanya tak tahu jika ia menjadi pengedar.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang wanita tampak tertunduk lesu saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Mengenakan pakaian warna oranye bersama 27 tersangka lainnya, wanita berumur 23 tahun itu enggan menyebutkan namanya, meski hanya meminta nama panggilannya.
Ia lebih banyak menunduk ketika TribunBatam.id mencoba berbincang dengannya.
Tangannya terlihat terborgol dengan tersangka wanita yang lain.
"Orangtua saya di kampung tidak tahu soal ini," ujar wanita berinisial Sdl itu lirih, Rabu (1/10/2025).
Tujuh tahun sudah wanita asal Bengkulu ini merantau ke Kota Batam, Provinsi Kepri.
Ia pernah bekerja di salah satu kafe di Batam.

Masalah muncul ketika ia sudah tidak lagi bekerja.
Himpitan masalah ekonomi membuatnya tergoda menjadi pengedar narkoba.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap jika wanita di Batam itu sudah kecanduan narkoba.
Bahkan dalam sehari, ia mengonsumsi narkoba sedikitnya sebanyak dua kali.
"Ia mengaku sudah sering menggunakan narkoba sebelumnya. Kemudian menjual barang itu karena terdesak kebutuhan. Barang haram yang ia edarkan diperoleh dengan imbalan 50 gram sabu-sabu," beber Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono., S.H., S.I.K., M.H.
Dalam kasus narkoba yang menjerat Sdl, polisi mengamankan total 116,75 gram sabu-sabu dan 710 butir ekstasi.
Total, terdapat empat tersangka dalam ungkap kasus narkoba di Batam.
Dalam penggeledahan di kamar Sdl, polisi menemukan satu koper berisi sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi serta alat komunikasi dan timbangan digital.

Dari hasil interogasi, barang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial Ak yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kepri itu menggunakan mesin incinerator dengan energi panas bertegangan tinggi.
Asap hitam pekat membumbung tinggi hasil pembakaran barang bukti narkoba itu.
Puluhan tersangka yang melihat langsung narkoba hasil sitaan mereka hanya bisa pasrah ketika mesin incinerator membakar habis 9,5 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi.
Itu merupakan hasil ungkap kasus anggota Ditres Narkoba Polda Kepulauan Riau selama Juli hingga September 2025.
"Dari target 116 laporan polisi, kami sudah mengungkap 218 LP. Ini melampaui target sebanyak 102 kasus," ungkap Kombes Anggoro.
Dari 218 kasus yang terungkap sepanjang 2025 hingga 29 September, sebanyak 22 kasus besar di periode Juli-September berhasil dibongkar dengan mengamankan 28 tersangka.
Lima di antaranya merupakan perempuan.
"Ini adalah bukti pertanggungjawaban kami, bahwa kami tidak berhenti untuk upaya P4GN di manapun berada," tegas Kombes Anggoro.
Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu kristal 9.074,93 gram.
Serbuk ekstasi sebanyak 530,18 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.246 butir.
Sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan (368,78 gram sabu-sabu, 23,46 gram ekstasi serbuk, 43 butir ekstasi) dan pemeriksaan laboratorium forensik.
"Dari pengungkapan ini, diperkirakan negara telah berhasil menyelamatkan sebanyak 48.549 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Anggoro.
Modus Baru Narkoba di Batam
Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan.
Yakni penyitaan sabu-sabu seberat lebih dari 5,5 kilogram dari dua tersangka di sebuah indekos di kawasan Batam Kota.
Kasus ini menunjukkan modus penyimpanan dalam jumlah besar di tempat-tempat yang tampak biasa.
Selain itu, ribuan butir ekstasi diamankan dalam berbagai penggerebekan di Kecamatan Sagulung, Lubuk Baja, Batu Ampar hingga Bandara Hang Nadim.
Ini menunjukkan peredaran narkoba yang masif di berbagai titik strategis Kepri.
Polda Kepri mencermati ancaman baru yang mengkhawatirkan, maraknya penyalahgunaan produk tembakau sintetis berbentuk vape yang kini mulai beredar di wilayah Kepri.
"Penyelidikan dan pemantauan khusus terhadap modus baru ini terus dikembangkan untuk antisipasi pergeseran pola peredaran narkoba. Sabu-sabu masih yang paling banyak, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi yang berhasil kita ungkap, termasuk vape," jelas Kombes Anggoro.
Dari 28 tersangka yang diamankan, peran mereka bervariasi mulai dari pengendali, bandar, kurir, hingga pengguna.
"Ada keterkaitan antar kasus yang berbicara tentang jaringan, ada penerima, kurir, bandar dan seterusnya. Kami berkomitmen semaksimal mungkin untuk mengungkap jaringan ini," ungkap Kombes Anggoro.
Modus operandi yang terungkap, kata dia memperlihatkan jaringan yang terorganisir dengan baik.
"Sebagian besar barang dari luar Batam, ada juga jaringan lapas yang sedang dalam proses penyelidikan. Mereka masuk lewat bandara, pelabuhan, dan jalur darat," tambahnya.
Yang mengkhawatirkan, sebagian tersangka adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah menjalani hukuman.
Kini para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Batam Hari Ini, Polda Kepri Hadirkan 28 Tersangka |
![]() |
---|
Polda Kepri Buru Otak Pengendali Minilab Narkoba Dekat Tambak Udang Batam, Ada 2 DPO |
![]() |
---|
Dua Minilab Narkoba di Batam Diungkap Polisi di 2025, Terbaru Dekat Tambak Udang |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Minilab Narkoba di Batam, Sabu Kualitas Buruk Diracik Ulang Lalu Dipasarkan |
![]() |
---|
Wanita Asal Bengkulu Terjerat Narkoba di Batam, Ratusan Pil Ekstasi Ditemukan di Kosannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.