ADOB dan Dishub Kepri Akan ke Jakarta, Dorong Penutupan Sementara Aplikator Ini

ADOB bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri akan segera ke Jakarta untuk menemui Kementerian Perhubungan, dorong penutupan sementara aplikasi Maxim

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
TEMUI KEMENHUB - Aliansi Driver Online Batam (ADOB) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan segera ke Jakarta untuk menemui Kementerian Perhubungan terkait transportasi online Maxim 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aliansi Driver Online Batam (ADOB) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan segera ke Jakarta untuk menemui Kementerian Perhubungan.

Itu menindaklanjuti rencana penutupan sementara aplikasi transportasi online Maxim di wilayah Kepri.

Ketua ADOB, Djapri mengatakan, rencana penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) ketiga yang telah dilayangkan Dishub Kepri kepada Maxim

SP3 itu menandakan perusahaan sudah melewati batas toleransi pemerintah dalam hal pelanggaran regulasi.

“Jadi ADOB bersama Dishub Kepri akan ke Jakarta untuk menyampaikan langsung ke Kementerian. Ini rencana pemerintah, bukan semata dorongan dari kami. ADOB hanya mendukung pemerintah agar menegakkan aturan yang berlaku,” ujar Djafri, Senin (6/10/2025).

Menurut Djafri, dasar penindakan terhadap Maxim mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan setelah perusahaan menerima SP3, maka wajib dilakukan penghentian operasional sementara hingga mereka mematuhi regulasi.

“Dalam dunia kerja, setelah SP3 tidak ada lagi SP4. Artinya langkah selanjutnya adalah sanksi penutupan sementara,” kata Djafri.

Lebih lanjut, Djafri menyebut pelanggaran Maxim sudah berulang, terutama terkait Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 tentang tarif transportasi online

Kedua SK tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp4.500/km, batas atas Rp6.000/km, dan tarif minimum Rp18.000 untuk 3 km pertama.

Namun, Maxim dinilai tidak patuh dengan tetap memberlakukan tarif rendah hingga Rp6.000 per order, bahkan disebut menerapkan sistem double order dua penumpang dalam satu perjalanan dengan tarif tunggal.

“Ini jelas melanggar aturan. Selain merugikan driver, praktik ini juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan aplikator lain seperti Gojek dan Grab,” ujar Djafri.

Djafri menegaskan, dari tiga aplikator besar di Kepri, hanya Maxim yang sudah sampai tahap SP3.

“Gojek dan Grab baru sebatas peringatan awal. Jadi wajar kalau sanksi diberikan hanya kepada Maxim,” ujarnya.

Djafri juga menanggapi adanya penolakan dari kelompok lain seperti Komando dan KDOB yang menolak penutupan Maxim. Ia menilai keberatan itu tidak berdasar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved