ALL IN NEWS
'Ampuni Saya Tuhan', Bidan FM Ratapi Nasibnya Kehilangan Calon Bayi untuk Kedua Kali
Bidan FM menahan perih yang seolah tak kunjung reda, sedangkan air mata terus menetes di pipinya. Ia meratapi nasibnya setelah kehilangan janinnya
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, , S.I.K., M.H melalui Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menegaskan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur.
Ia memastikan bahwa anggota bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
"Untuk kode etik, sudah jelas Brigpol YAAS terbukti melanggar. Saya pastikan proses etiknya sudah berjalan dan dia sudah dikenai sanksi kode etik,” tegas Kombes Eddwi, Rabu (8/10/2025).
Sebagai langkah tegas terlapor sudah dipatsus.
Menurutnya, proses etik terhadap Brigpol YAAS dilakukan secara paralel dengan proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
"Proses pidananya tetap berjalan di krimum, terbukti atau tidak nanti diuji disana. Tapi untuk etik, itu sudah pasti, karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kombes Eddwi menjelaskan, Propam Polda Kepri telah melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan saksi, termasuk terhadap korban FM.
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan secara manusiawi dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa tekanan fisik maupun psikis.
Pemeriksaan ia pastikan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari memanggil secara resmi dan menanyakan kondisi kesehatannya sebelum diperiksa.
"Kami tahu FM itu perempuan, kami paham betul kondisinya. Tidak mungkin kami melakukan kekerasan,” beber Eddwi merespons kondisi korban drop saat diperiksa Paminal sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Eddwi menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan korban mengalami gangguan kesehatan, penyidik selalu mengarahkan untuk pemeriksaan medis terlebih dahulu.
"Kalau yang bersangkutan merasa tidak sehat, kami tunda dan bantu ke tim kesehatan. Tidak ada unsur paksaan,” katanya.
Selain menjalani pemeriksaan, Brigpol YAAS juga telah dikenakan tindakan Patsus (penempatan khusus) sebagai bagian dari sanksi disiplin internal.
"Dia sudah di patsus sambil menunggu proses hukum pidananya berjalan. Kami pastikan kami bekerja profesional dan tegas,” ujar Eddwi.
Menurutnya, kasus ini menjadi atensi langsung pimpinan Polda Kepri.
Terapis Delta Spa Ditemukan Tewas Telungkup di Lahan Kosong, Baru Pindah Dari Bali, Berusia 17 Tahun |
![]() |
---|
Gembok Merah Bea Cukai Batam Pupuskan Niat 3 PT Kelola 74 Kontainer Isi Limbah Berbahaya Asal AS |
![]() |
---|
Dede Gagal Menipu Berujung Pembunuhan IRT di Jambi, Gondol Pajero Buat Memikat Wanita |
![]() |
---|
Timnas Day, Indonesia vs Arab Saudi Live RCTI Malam Ini, Jay Idzes: Demi Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
5 Awak KM Selat Meranti Terkatung-katung di Laut Anambas Menanti Bantuan Hampir 4 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.