KASUS ASUSILA DI BATAM
Orang Tua di Batam Syok Pergoki Anak Gadisnya Tanpa Busana dengan Pria di Kamar
Seorang ibu di Batam syok melihat anak gadisnya sedang bersama laki-laki dalam kondisi tanpa busana, dalam kamar rumah mantan suaminya
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Suasana di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sekupang, Kota Batam, mendadak gempar.
Seorang ibu yang sedang mencari keberadaan putrinya, tak menyangka mendapati pemandangan mengejutkan.
Anak gadisnya sedang bersama seorang laki-laki dalam kondisi tanpa busana, di dalam kamar.
Si perempuan NT masih berusia 13 tahun, sedangkan si laki-laki MRT, 18 tahun. Peristiwa ini terjadi Rabu (8/10/2025) dini hari, sekira pukul 01:00 WIB.
Sebelumnya, remaja putri itu pamit dengan ibunya menginap di rumah sang ayah. Sebab orang tua korban diketahui sudah bercerai.
Sehari-harinya, korban memang bergantian tinggal di rumah ibu dan ayahnya.
Lalu karena belum pulang ke rumah, ibu korban mendatangi rumah mantan suaminya.
Setibanya di lokasi, sang ibu kaget mendapati anaknya dan pelaku dalam kondisi tidak berpakaian di dalam kamar.
Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung mengamankan MRT dan menyerahkannya ke polisi.
Dari informasi yang diterima, NT dan MRT baru saling mengenal lebih kurang tiga hari.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, mengatakan pelaku dan korban baru saling mengenal tiga hari melalui aplikasi pertemanan Pop Up.
"Untuk korban dan pelaku baru kenal 3 hari melalui aplikasi Pop Up dan mengaku pacaran, karena dirayu pelaku," ujar Ipda Riyanto, Jumat (10/10/2025).
Saat kejadian, korban tengah menginap di kediaman sang ayah. Namun kala itu orang tuanya tak berada di rumah.
"Saat kejadian, ayah korban sedang keluar rumah. Pelaku datang memanfaatkan momen itu," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita satu setel pakaian korban, satu setel pakaian pelaku, dan hasil visum et repertum (VER) sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan korban.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap kejahatan terhadap anak.
"Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan," ujar Kompol Hippal.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Sekupang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Hati Ibu di Batam Ini Hancur Anaknya Masih SMP Jadi Korban Asusila, Pelaku Jalin Asmara Baru 2 Pekan |
![]() |
---|
Bocah Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Sagulung Batam Alami Trauma Mendalam |
![]() |
---|
Oknum Guru Ngaji di Sagulung Batam Terduga Pelaku Asusila, Polisi Jerat UU Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Berawal dari Jogging, Remaja 18 Tahun di Batam Masuk Bui Karena Cabuli Siswi SMA |
![]() |
---|
Rekaman CCTv Ungkap Remaja 15 Tahun di Batam Jadi Korban Asusila Pacarnya, Ayah Korban Syok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.