DURIAN ILEGAL MASUK BATAM
Durian Ilegal Masuk Batam Tuai Sorotan, Karantina Sebut Tak Ada Laporan Masuk Jalur Resmi
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepri buka suara soal dugaan durian ilegal asal Malaysia masuk Indonesia via Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Keberadaan durian di Batam menyita perhatian.
Itu setelah anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyoroti maraknya peredaran durian ilegal asal Malaysia yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur Batam.
Ia menilai praktik penyelundupan tersebut telah merugikan petani lokal dan mengancam keberlangsungan usaha durian di dalam negeri.
Berdasarkan laporan yang ia terima dari sejumlah petani durian lokal, aksi penyelundupan ini dilakukan secara terorganisir oleh beberapa pedagang.
Sementara Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Barantin) menyampaikan tidak ada temuan peredaran durian ilegal masuk Batam.
Kepala Barantin Kepri, Hasim, mengatakan setiap lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam aturan itu, setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari dan ke dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,.
"Kemudian melewati tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, serta melaporkan kepada pejabat karantina di lokasi tersebut,” ujar Hasim dalam keterangannya, Rabu (15/10).
Ia menyampaikan, Karantina Kepri saat ini memiliki 9 satuan pelayanan yang menaungi 31 titik tempat pemasukan dan pengeluaran resmi.
Semua titik itu berfungsi sebagai gerbang pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di Kepulauan Riau.
Terkait isu yang tengah beredar, Hasim menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan atau data resmi mengenai durian yang masuk ke Batam melalui jalur pemasukan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami terus melakukan pendalaman informasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran berita tersebut,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar aktif melakukan 'LaporKarantina' sebelum melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanan.
“Pastikan seluruh persyaratan karantina dipenuhi. Ini penting untuk menjaga keamanan hayati, kesehatan masyarakat, dan mencegah masuknya hama penyakit dari luar daerah,” ujar Hasim. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
| Terjun Bebas, Dana Transfer ke Daerah Kediri Berpotensi Anjlok Rp 285 Miliar |
|
|---|
| Terjun Bebas, Dana Transfer ke Daerah Jombang Berpotensi Anjlok Rp 263 Miliar |
|
|---|
| Terjun Bebas, Dana Transfer ke Daerah Jember Berpotensi Anjlok Rp 412 Miliar |
|
|---|
| Terjun Bebas, Dana Transfer ke Daerah Gresik Berpotensi Anjlok Rp 274 Miliar |
|
|---|
| Terjun Bebas, Dana Transfer ke Daerah Bondowoso Berpotensi Anjlok Rp 199 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.