Batam Terkini
MA Ringankan Hukuman Satresnarkoba Polresta Barelang, Efek Jera dan Kepercayaan Publik Disorot
Menanggapi putusan tersebut, Poengky Indarti, mantan Komisioner Kompolnas sekaligus pemerhati kepolisian, menyatakan menghormati keputusan MA.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan Mahkamah Agung terhadap kasus penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu oleh oknum Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat atensi publik.
Tertanggal 24 Oktober 2025, putusan kasasi untuk Eks Kasatnarkoba Satria Nanda dan Kanit I Satresnarkoba, Shigit Sarwo Edhi, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sementara delapan anggota lainnya yang terlibat mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu lebih ringan bila dibandingkan dengaj putusan dari yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kepri pada awal Agustus 2025 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Poengky Indarti, mantan Komisioner Kompolnas sekaligus pemerhati kepolisian, menyatakan menghormati keputusan MA.
Ia menilai hukuman seumur hidup tetap adil karena kedua pelaku tidak mungkin keluar dari penjara.
"Saya menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengubah hukuman pidana Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi dari hukuman mati ke pidana seumur hidup, karena keduanya sama beratnya, artinya kedua pelaku tidak mungkin bisa keluar dari penjara," ujar Poengky kepada Tribun Batam, Jumat (31/10/2025).
Ia melanjutkan apabila ada upaya hukum laij yang dilakukan pelaku, harapannya hukuman tersebut tidak berubah lagi menjadi lebih ringan.
"Karena kejahatan yang dilakukan kedua pelaku adalah kejahatan berat. Apalagi para pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melawan kejahatan tersebut," tambahnya.
Kemudian, terhadap 8 lainnya, ia menyayangkan perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun.
Menurutnya, MA terlalu permisif terhadap kejahatan narkoba sehingga efek jera menjadi berkurang.
"Seharusnya hukuman seumur hidup bagi para pelaku tetap dikuatkan agar ada efek jera," tegasnya.
Delapan orang tersebut adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.
Selain itu wanita kelahiran Surabaya 1970 itu juga meminta masyarakat harus ikut mengawasi jangan sampai para pelaku tetap dapat melakukan kejahatan yang sama (narkoba) di balik terali penjara.
"Kemudian jngan sampai para pelaku diberi seabrek keringanan remisi sehingga hukuman yang dilaksanakan jauh lebih ringan dibandingkan hukuman 20 tahun penjara," katanya.
| Setelah Dibongkar dan Diotopsi Semalam, Jenazah Sutoyo di Batam Akhirnya Dimakamkan Kembali |
|
|---|
| Usai Pasutri Terperosok di Tikungan Tebing Laut, Warga Pasang Pagar Pengaman |
|
|---|
| Upaya Polresta Barelang Tekan Angka Kecelakaan, Penutupan U-Turn dan Usulan Save Zone Dibuat |
|
|---|
| Fasum dan Fasos Banyak Bermasalah, Komisi III DPRD Usulkan Ranperda Penyelenggaraan PSU |
|
|---|
| Belajar Dari Batam, ESB Bangun Ekosistem Digital Untuk UMKM Kuliner Sumatera |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.