Batam Terkini

MA Ringankan Hukuman Satresnarkoba Polresta Barelang, Efek Jera dan Kepercayaan Publik Disorot

Menanggapi putusan tersebut, Poengky Indarti, mantan Komisioner Kompolnas sekaligus pemerhati kepolisian, menyatakan menghormati keputusan MA. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Para terdakwa jelang sidang kasus narkotika seret Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (27/2/2025) 

Ia menambahkan, prinsip "memiskinkan pelaku" yang diterapkan untuk kasus korupsi seharusnya juga berlaku bagi terpidana narkoba.

Saat ditanya mengenai dampak putusan ini terhadap kepercayaan publik pada Mahkamah Agung dan Polri, ia menyebut sangat berpengaruh.

"Betul putusan ini sangat berpengaruh. Selain berpengaruh terhadap Polri, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung juga terdampak," ucap wanita 55 tahun itu.

Ia menuturkan putusan ini di mata publik dianggap menguntungkan pelaku kejahatan narkoba yang dalam hal ini kepolisian.

Sebelum naik kasasi, Pengadilan Tinggi Kepri pada 4-5 Agustus 2025 menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa utama, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.

Vonis tersebut memperberat putusan Pengadilan Negeri Batam yang sebelumnya menghukum keduanya dengan pidana seumur hidup.

Sementara delapan anggota Satresnarkoba lainnya tetap dijatuhi hukuman seumur hidup, dan dua terdakwa sipil, Zulkifli Simanjuntak serta Azis Martua Siregar, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved