PSI Kepri Gelar Diskusi Panel RUU Perampasan Aset
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepri menggelar diskusi panel RUU Perampasan Aset
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNBATAM.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepri menggelar diskusi panel RUU Perampasan Aset Mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCB) dan Implikasi Lokal di Kepri di Aula Sydney Hotel Batam Center, Sabtu (1/11) sore.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, aktivis LSM, dan stakeholder terkait.
Diskusi berlangsung alot, menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, diantaranya Wakil Direktur III Politeknik Negeri Batam, Dr. Muhammad Zaenudin, dan Prof. Alwan serta perwakilan Ombudsman.
Pemaparan hingga perdebatan layaknya ruang dialektika akademis mewarnai jalannya diskusi, dengan mahasiswa dari berbagai universitas aktif menyampaikan pandangan mereka. RUU perampasan aset tampaknya pembahasan 'panas' bagi mahasiswa.
"Adik-adik mahasiswa sengaja kami undang supaya ada pembahasan yang lebih dalam dan detail tentang RUU Perampasan Aset," ujar Hadyanna Prathita, Ketua Pelaksana kegiatan.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Ketua Projo Kepri, Ketua Peradi Batam, serta sejumlah tokoh politik lainnya.
RUU Perampasan Aset yang dirancang sejak era pemerintahan Jokowi ini telah diperjuangkan selama lebih dari 20 tahun namun belum juga disahkan.
Menurut survei Kompas pada September 2025, sebanyak 82,2 persen responden menganggap pengesahan RUU Perampasan Aset sangat mendesak.
Juan, eserta diskusi perwakilan mahasiswa Politeknik Negeri Batam mengaku senang dengan diskusi tema RUU Perampasan Aset yang digelar PSI.
"Diskusi ini cukup hangat, pikiran kita terbuka. Apa yang kita dengar tentang RUU perampasan aset itu benar-benar kita kupas dan pahami bersama," ujarnya.
Kata dia, sudah lama forum mahasiswa se- Indonesia mendorong pengesahan RUU tersebut. Namun jalan buntu selalu dihadapi.
"Apapun partainya, jika mendukung pengesahan ini kita dukung. Kita ingin kemajuan berbangsa dan bernegara. Sangat banyak aset koruptor yang tak tersentuh. Maka perlu UU perampasan aset yang kewenangannya lebih luas," katanya.
Ketua DPW PSI Kepri, Onward Siahaan menegaskan komitmen partainya untuk mendorong pengesahan RUU ini.
"PSI dengan DNA anti-korupsi merasa bertanggung jawab mensosialisasikan substansi RUU Perampasan Aset dan menjaring aspirasi dari masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan selama lima tahun terakhir, kerugian negara akibat korupsi mencapai hampir Rp 300 triliun. Belum termasuk kasus-kasus besar seperti Pertamina, pertambangan, dan BLBI yang jika dijumlahkan bisa mencapai ribuan triliun rupiah.
"Yang bisa dikembalikan ke negara jauh dari harapan. Tahun 2022, pengembalian tertinggi hanya 7,8 persen. Ini menunjukkan UU Tipikor dan KUHAP tidak mampu menangani masalah ini secara optimal," jelasnya.
RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mengatasi kondisi di mana pelaku korupsi melarikan diri, meninggal dunia, atau ada hambatan lain yang membuat proses pemidanaan tidak dapat dilanjutkan.
Melalui jalur perdata, aset hasil korupsi tetap dapat dirampas meskipun proses pidana terhenti.
Diskusi juga mencatat beberapa kekhawatiran, antara lain overlapping proses hukum, bagaimana mengkombinasikan proses pidana dan perdata agar tidak tumpang tindih.
Selain itu juga tentang penyalahgunaan politik. Kekhawatiran RUU dijadikan alat untuk menyasar kelompok tertentu. Prof Alwan telah menawarkan solusi untuk mencegah hal ini melalui pengaturan pasal-pasal yang ketat.
Adalagi tentang cakupan aset. Misalnya apakah aset yang diperoleh sebelum seseorang menjabat dan terbukti korupsi juga akan dirampas.
Lalu tentang transparansi dan teknologi. Dr Fendi menekankan pentingnya penggunaan teknologi untuk integrasi data, transparansi, dan akuntabilitas guna mengurangi potensi penyalahgunaan.
Dalam konteks lokal, diskusi menyoroti potensi kerugian negara di Kepri, seperti kasus rokok ilegal yang menghindari cukai dan kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan.
"Masalah korupsi di seluruh Indonesia, termasuk Kepri, masih mengemuka dan belum selesai. Kepri dalam kondisi darurat korupsi," tegas Onward.
PSI DPW Kepri berharap hasil diskusi ini dapat menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Walaupun PSI belum hadir di Senayan, kami akan menyampaikan hasil diskusi ini kepada DPP dan dengan berbagai cara mengadvokasi RUU ini kepada pemerintah dan DPR RI," katanya.
Ia menyampaikan kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di berbagai DPW PSI lainnya di seluruh Indonesia. Ini sebagai bentuk kampanye nasional partai untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Blt
(TribunBatam.id/bereslumbantobing)
| Cerita Onward Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025 Kategori Tokoh Politik |
|
|---|
| Onward Siahaan Pimpin PSI Kepri, Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Pengurus |
|
|---|
| Profil Onward Siahaan Anggota DPRD Provinsi Kepri 3 Periode: Mundur dari Gerindra, Menang dengan PSI |
|
|---|
| Ketua DPD PSI Batam Ditangkap Karena Narkoba, Kini Jalani Rehabilitasi di BNNP |
|
|---|
| Ketua DPW PSI Kepri Sikapi Kader Terjerat Narkoba di Batam: Jika Terbukti, Pecat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.