Penganiayaan ART di Batam
Warga NTT di Batam Pantau Sidang Perdana Kasus Majikan Aniaya ART, Ini Harapannya
Warga Batam asal NTT datangi Gedung PN Batam, Senin (3/11) pagi. Kehadiran mereka untuk memantau sidang perdana penganiayaan ART Intan asal NTT
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Puluhan warga Batam asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terlihat memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/11/2025) pagi.
Kehadiran mereka itu untuk memantau sidang perdana kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam bernama Intan (22).
Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Roslina--majikan Intan dan Merlin, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Warga NTT yang hadir berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya bagi korban.
Baca juga: Breaking News, Sidang Perdana Kasus Majikan Aniaya ART di Batam Digelar Pagi Ini
Mereka menyebut kasus ini menjadi perhatian bersama, karena mencerminkan perjuangan sesama perantau di Batam.
"Kami minta si Ibu Roslina yang menyiksa anak kami Intan ini diberikan hukuman seadil-adilnya dan tidak merugikan korban," ujar seorang warga NTT saat di PN Batam.
Pantauan di lapangan, sejumlah pendamping hukum dari Perkumpulan Keluarga NTT tampak turut hadir di area pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang.
Juru bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena tampak menemui para warga yang berorasi di depan gedung PN Batam.
Hingga berita ini ditulis, kedua terdakwa telah masuk ke Ruang Sidang Prof Soebekti, namun persidangan belum dimulai.
Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Batam setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Multiangle
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Penganiayaan ART di Batam
ART di Batam dianiaya
majikan aniaya ART
NTT
Batam
| Putusan Banding Roslina Dipangkas Jadi 7 Tahun, Jaksa Batam Ajukan Kasasi ke MA |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Hukuman Roslina, Romo Paschal Tekankan Pemulihan Korban |
|
|---|
| Roslina Divonis 10 Tahui Bui, Pengacara Bakal Ajukan Banding, Jaksa Batam Siap Ladeni |
|
|---|
| Kejari Batam Bakal Banding Vonis 2 Tahun Penjara Merliati di Kasus Kekerasan ART di Batam |
|
|---|
| Keluarga Korban Penganiayaan di Batam Lapang Dada dengan Vonis Hakim: Tuhan Jawab Doa Kami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Warga-ntt-di-pn-batam.jpg)