BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kapten Kapal Pingsan Saat Berlayar di Perairan Kepri

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Ini, Kapten Kapal Pingsan Saat sedang berlayar di perairan Kepri hari Sabtu pagi

Editor: Mairi Nandarson
Dok.PPLP Tanjung Uban untuk Tribun Batam
KAPTEN KAPAL PINGSAN - Petugas PPLP Tanjunguban sedang mengevakuasi korban untuk di bawah ke RSJKO EHD Tanjunguban, Bintan. Sabtu (1/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Serorang kapten kapal bernama Nuriman (47) tak sadarkan diri saat tengah berlayar, Sabtu (1/11/2025).

Nurman diketahui pingsan setelah abk kapal MT Naura 2 melihat kapal SB Cahaya Bintan yang dinahkodai terlihat berputar-putar di peraiaran.

Kejadian itu dilaporkan ke petugas PPLP Tanjunguban yang kemudian bergegas menuju ke lokasi dengan perahu karet lambung kaku (RIB WA) sekira pukul 09.00 WIB dan menemukan Nuriman dalam kondisi tak sadarkan.

Sementara di kapal itu tidak orang lain selain Nuriman.

Nuriman kemudian dibawa ke rumah sakit terdekatdi Tanjunguban, Bintan.

Sementara itu di Batam, sejumlah u-turn di jalan utama ditutup karena rawan kecelakaan lalu lintas.

Ada dua lokasi u-turn yang ditutup, depan Mega Legenda dan u-turn Anggrek Mas 2.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan penutupan u-turn tersebut dikarenakan kerap makan korban jiwa, rawan kecelakaan. 

Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan Tribun Batam hari ini, berikut informasinya ;

MA Ringankan Hukuman Satresnarkoba Polresta Barelang, Efek Jera dan Kepercayaan Publik Disorot

Para terdakwa jelang sidang kasus narkotika seret Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (27/2/2025)
Para terdakwa jelang sidang kasus narkotika seret Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (27/2/2025)(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan Mahkamah Agung terhadap kasus penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu oleh oknum Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat atensi publik.

Tertanggal 24 Oktober 2025, putusan kasasi untuk Eks Kasatnarkoba Satria Nanda dan Kanit I Satresnarkoba, Shigit Sarwo Edhi, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sementara delapan anggota lainnya yang terlibat mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu lebih ringan bila dibandingkan dengaj putusan dari yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kepri pada awal Agustus 2025 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Poengky Indarti, mantan Komisioner Kompolnas sekaligus pemerhati kepolisian, menyatakan menghormati keputusan MA. 

Baca Selengkapnya

Tampang Pelaku Begal Babak Belur Dihajar Korbannya, Ternyata Atlet Probolinggo

BEGAL DI PROBOLINGGO - Ilustrasi Begal. Kapolsek Krejengan Iptu Miftahol Rahman mengonfirmasi insiden pembegalan tersebut.
BEGAL DI PROBOLINGGO - Ilustrasi Begal. Kapolsek Krejengan Iptu Miftahol Rahman mengonfirmasi insiden pembegalan tersebut.(TRIBUN JABAR)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved