Selasa, 5 Mei 2026

Penganiayaan ART di Batam

Roslina Divonis 10 Tahui Bui, Pengacara Bakal Ajukan Banding, Jaksa Batam Siap Ladeni

Pengacara Roslina bakal ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara kliennya di kasus kekerasan ART di Batam. Jaksa pun siap ladeni banding ini

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG PUTUSAN - Roslina, terdakwa kasus kekerasan ART di Batam usai jalani sidang putusan, Senin (8/12/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua hari setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada Roslina, majikan yang melakukan kekerasan terhadap (Intan) ART-nya di Batam, kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya banding.

Penasehat hukum Roslina, Lisman, mengatakan pihaknya sudah memutuskan banding. Namun belum menyampaikan pernyataan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Ya, kita mau ajukan banding, namun masih belum kita nyatakan banding di pengadilan," ujar Lisman Hulu, pada Rabu (10/12/2025).

Ia menjelaskan, proses administrasi masih menunggu tanda tangan kuasa dari kliennya.

"Karena masih menunggu tanda tangan kuasa dari klien untuk banding. Intinya kami akan banding, namun masih belum menyatakan ke PN," ujarnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan akan mengikuti langkah hukum dari pihak terdakwa.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan jaksa siap mengajukan banding apabila kuasa hukum Roslina benar-benar menempuh upaya tersebut.

"Untuk Roslina, kita menunggu. Kalau mereka banding, kita juga banding," tegas Priandi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina.

Hukuman ini sama dengan tuntutan JPU dalam kasus kekerasan yang menimpa ART asal NTT, Intan Tuwa Negu di Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved