Jumat, 8 Mei 2026

Penganiayaan ART di Batam

Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Hukuman Roslina, Romo Paschal Tekankan Pemulihan Korban

Pengadilan Tinggi (PT) Kepri memangkas hukuman Roslina, orang yang menganiaya seorang ART di Batam bernama Intan menjadi 7 tahun.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Roslina dan Merliati saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (10/11/2025). Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang di Provinsi Kepri, Romo Paschal buka suara terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kepri yang mengurangi hukuman Roslina. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan kembali mejadi atensi.

Vonis terhadap terdakwa Roslina yang sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dipangkas menjadi tujuh tahun di tingkat banding.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, khususnya wilayah Kepulauan Riau) Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami menghormati putusan banding Pengadilan Tinggi Kepri yang menurunkan vonis dari 10 tahun menjadi 7 tahun. Putusan ini adalah bagian dari proses hukum yang sah dalam Negara hukum," ujar pria yang dikenal dengan Romo Paschal, Jumat (6/2/2026).

Meski demikian, ia menuturkan bahwa perkara kekerasan terhadap Intan tidak bisa dilihat semata dari lamanya hukuman.

"Perkara ini menyentuh martabat manusia dan luka seorang korban, bernama Intan Tuwa Negu," katanya.

Baca juga: Hasil Banding Kasus Kekerasan ART di Batam, Hukuman Roslina Dipangkas Jadi 7 Tahun, Merliati 2 Tahun

Menurutnya, keadilan harus dipahami secara lebih utuh.

"Keadilan tidak boleh dipahami semata sebagai soal lamanya hukuman, tetapi juga menyangkut kebenaran, tanggung jawab, dan pemulihan korban," tegasnya.

Romo Paschal juga berharap aparat penegak hukum terus mengurai perkara tersebut hingga tuntas.

"Kami berharap aparat penegak hukum terus mengurai perkara ini, jika perlu hingga kasasi, sehingga secara menyeluruh, termasuk pola dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," terangnya.

Ia menekankan, langkah tersebut penting agar keadilan benar-benar dirasakan korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik.

"Kami mendoakan semua pihak, seraya tetap berdiri di pihak korban dan berkomitmen mengawal perjuangan melawan segala bentuk kejahatan yang merendahkan martabat manusia," tutupnya. 

Sebagai informasi, dua orang terlibat dalam perkara penganiayaan ART di Batam ini.

Baca juga: Roslina Divonis 10 Tahui Bui, Pengacara Bakal Ajukan Banding, Jaksa Batam Siap Ladeni

Selain Roslina selaku majikan, terdapat Merliati atau Merlin, sepupu korban yang juga ART. 

Merliati divonis 2 tahun penjara. Masa hukuman ini sama saat banding di Pengadilan Tinggi Kepri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved