OKNUM POLISI PERAS PENGUSAHA

Pengusaha di Batam Korban Pemerasan Oknum TNI dan Polisi Buat Laporan ke Denpom

Budianto, pengusaha di Batam yang jadi korban pemerasan oknum TNI dan polisi akhirnya buat laporan ke Denpom. Kasus ini juga akan dilaporkan ke Polda

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
KELUAR DARI DENPOM - Pengusaha di Batam, Budianto (baju merah muda) didampingi keluarga dan kuasa hukumnya usai buat laporan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pemerasan yang dialaminya ke Denpom I/6 Batam, Senin (3/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  1. Budianto, pengusaha di Batam jadi korban pemerasan libatkan oknum TNI dan polisi
  2. Peristiwa terjadi Kamis, 16 Oktober 2025 di sebuah rumah di Batam
  3. Para pelaku tiba-tiba masuk ke rumah tanpa surat tugas dan melakukan penggeledahn, ditemukan bungkus serbuk kristal diduga sabu di lokasi
  4. Pelaku mengancam hingga dilakukan pemerasan terhadap korban
  5. Korban buat laporan ke Denpom I/6 Batam

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Budianto Jawari, pengusaha di Batam yang menjadi korban pemerasan dari oknum TNI dan polisi, akhirnya melaporkan peristiwa kelam yang dialaminya ke Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam, Senin (3/11/2025) pagi sekira pukul 09:00 WIB. 

Tak sendirian, ia didampingi keluarga, kerabat dan kuasa hukumnya. Setelah lebih dari 4 jam di ruang pelaporan Markas Denpom Batam, mereka akhirnya keluar. 

"Saya baru selesai buat laporan ke POM. Saya masih trauma kejadian itu. Saya diancam, ditodong senjata. Istri saya terancam," ujar Budianto di pintu gerbang Denpom Batam

Budianto tampak lelah, wajahnya pucat, dan keringat dingin. Ia masih trauma mengingat kejadian yang dialaminya Kamis, 16 Oktober 2025 lalu. Ucapannya masih terbata-bata.  

Baca juga: Propam Polda Kepri Tangkap Seorang Perwira, Diduga Peras Pengusaha Hingga Rp300 Juta

Deny Chrysyanto Tampubolon, kuasa hukum Budianto, mengatakan ia telah selesai mendampingi kliennya membuat laporan di Denpom Batam

Kasus yang dialami kliennya ini juga akan dilaporkan ke Polda Kepri.

"Kami sudah menerima tanda bukti laporan dari Denpom. Kini tengah menelaah berkas pengaduan kami. Kami juga akan melapor ke Polda Kepri agar perkara ini ditangani secara transparan dan tuntas,” ujarnya.

Pihaknya melaporkan unsur pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap korban. 

"Ini bukan tindakan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi,” ujar Deny.

Ia pun berharap kasus ini diusut agar keluarga mendapat keadilan hukum dan keselamatan keluarga. 

Kronologi Kejadian

Deny menceritakan singkat kejadian yang dialami kliennya hingga akhirnya melapor ke Denpom Batam.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Batam

Malam itu korban Budi tengah bermain biliar bersama teman-temannya. Tak lama kemudian, sekitar delapan pria (tujuh TNI dan satu polisi) tiba-tiba masuk tanpa izin.

"Klien kami sedang santai bersama enam rekannya. Tiba-tiba beberapa oknum masuk begitu saja, tanpa surat tugas, tanpa perkenalan resmi. Mereka langsung melakukan penggeledahan dan intimidasi,” ujar Deny.

Menurut Deny, para oknum tersebut mengaku dari Polisi Militer dan satu dari Polda Kepri.

Mereka melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan bungkus serbuk kristal diduga sabu. 

Dalam kejadian itu, pelapor dan saksi-saksi disebut sempat mengalami tekanan dan ancaman, termasuk penodongan senjata api di dalam rumah.

"Ada penodongan senjata api. Klien kami ketakutan luar biasa, apalagi istrinya sedang hamil delapan bulan di lantai dua rumah,” ungkap Deny.

Baca juga: Oknum Perwira Polisi di Batam Ditahan Propam terkait Pengusaha Viral Jadi Korban Pemerasan

Situasi semakin mencekam ketika para oknum itu disebut meminta uang hingga Rp1 miliar. Karena merasa terdesak dan terancam, korban akhirnya mentransfer Rp300 juta dalam dua tahap.

Masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta. Dana tersebut bahkan diperoleh korban dengan cara meminjam dari keluarga.

Merespons laporan itu, seorang perwira Denpom di Pos Laporan menegaskan, laporan dari korban akan diproses Denpom. 

"Rekan-rekan mohon bersabar, pimpinan akan memproses laporan ini. Percayakan kepada kami. Hari ini korban pukul 09:00 WIB, baru datang melapor," ujarnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved