Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar, Mayoritas Rokok, Mikol

Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal senilai Rp15.8 miliar hasil pengungkapan kasus Januari-Oktober 2025. Mayoritas rokok dan mikol

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PEMUSNAHAN BARANG - Konferensi pers pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Batam dari Januari-Oktober 2025, Rabu (5/11/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kota Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. 

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total berat mencapai 136 ton dan nilai barang mencapai Rp15,8 miliar.

Kini barang bukti tersebut berderet dan dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang milik negara periode 2025.

Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di dua lokasi, yakni di Kantor Utama Bea Cukai Batam dan PT Desa Air Kargo, Punggur, pada Rabu (5/11/2025).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari penindakan ini mencapai Rp12,54 miliar.

"Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai Batam sebagai community protector yang senantiasa hadir melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal," ujar Zaky.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 10 bulan terakhir dengan beragam jenis komoditas.

Beberapa di antaranya meliputi 13,8 juta batang rokok ilegal dan 1,6 kilogram tembakau iris, 3.834 botol minuman beralkohol dan 2.674 kaleng bir,

Selanjutnya 2.297 koli pakaian bekas (balpres) atau setara 115 ton, 201 unit handphone dan tablet, 1.036 unit perabotan rumah tangga, 721 jenis makanan dan obat tidak layak edar,

Selanjutnya 61 unit senjata api beserta komponennya, 14 mainan dan sex toys, 491 produk kimia dan oli, serta material logam, kaca, hingga perangkat elektronik.

Zaky menuturkan seluruh barang tersebut telah ditetapkan menjadi milik negara dan dinyatakan tidak memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan kembali, sehingga harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan mulai dari jalur distribusi besar seperti gudang dan pabrik, hingga ke peredaran di masyarakat.

"Kami terus memperkuat pengawasan lapangan untuk menelusuri pola dan jaringan peredaran barang ilegal. Tujuannya agar penegakan hukum berjalan adil dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta pelau usaha yang taat aturan," katanya.

Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Batam berharap dapat menekan peredaran barang ilegal, menjaga iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan di lapangan olah raga Komplek Bea Cukai Batam, minuman ilegal dituangkan ke drum, rokok dibakar, handphone, senpi dan nanti balpres dimusnahkan di PT Air Cargo. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved