LIMBAH DI BATAM

Bea Cukai Batam: 479 Kontainer Berisi Limbah Milik Tiga PT di Batam Belum juga Direekspor

Total 479 kontainer berisi limbah milik tiga PT di Batam masih tertahan di Pelabuhan Batuampar. Bea Cukai Batam sudah 2 kali surati perusahaan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
DISEGEL - Seorang pria tengah melihat kontainer yang disegel oleh Bea Cukai Batam diduga berisi limbah elektronik di Pelabuhan Petikemas, Batu Ampar, Batam, Selasa (7/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • 479 kontainer berisi limbah elektronik (B3) milik tiga PT masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar Batam
  • Bea Cukai Batam sudah dua kali minta perusahaan melakukan reekspor, namun belum ada respons
  • Dari total kontainer tersebut, 74 kontainer telah diperiksa bersama KLHK, sementara 405 kontainer lainnya masih tersegel, belum melalui proses PPFTZ-01
  • Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan

 

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan impor kontainer berisi limbah elektronik (B3) di Batam mencatat perkembangan baru. 

Total 479 kontainer milik tiga perusahaan di Batam, masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavian, mengatakan seluruh kontainer itu belum ada yang direekspor ke negara asal.

"Belum ada (yang direekspor). Kalau untuk reekspor itu kewajiban perusahaan, kami dari BC sudah 2 kali memberikan surat permintaan untuk yang bersangkutan merekspor," ujar Evi saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, dari total 479 kontainer tersebut, 74 kontainer sudah diperiksa bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara 405 kontainer lainnya masih belum melalui proses PPFTZ-01 dan dalam kondisi tersegel di pelabuhan.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

1. PT Esun International Utama Indonesia: 194 kontainer (39 sudah diperiksa, 155 belum PPFTZ)

2. PT Logam Internasional Jaya: 254 kontainer (25 sudah diperiksa, 229 belum PPFTZ)

3. PT Batam Battery Recycle Industries: 31 kontainer (10 sudah diperiksa, 21 belum PPFTZ)

Menurut Evi, sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait permintaan reekspor yang disampaikan Bea Cukai.

"Tidak ada respons dari yang bersangkutan,” katanya singkat.

Sebelumnya, pada awal Oktober 2025, Bea Cukai bersama KLHK mendapati 74 kontainer berisi limbah elektronik ilegal di pelabuhan yang sama. 

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalamnya berisi potongan kabel, komponen komputer, sparepart berkarat, hingga suku cadang AC yang terkontaminasi bahan berbahaya.

Pemeriksaan lanjutan kini terus dilakukan untuk memastikan seluruh isi kontainer, termasuk memproses potensi pelanggaran hukum lingkungan oleh pihak importir.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved