LIMBAH DI BATAM
Dua PT di Batam Datangkan 18 Kontainer Berisi Limbah Berbahaya, Bea Cukai dan KLHK Kasih Paham
Dua PT di Batam berupaya memasukkan 18 kontainer berisi limbah logam kategori berbahaya via Pelabuhan Batu Ampar. Bea Cukai Batam dan KLHK kasih paham
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mengambil langkah tegas terhadap dua PT di Batam.
Dua PT di Batam atas nama PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Logam Internasional Jaya mendatangkan 18 kontainer berisi limbah kategori B3 ke Batam.
Kedua PT di Batam ini diketahui bergerak pada bidang pengolahan logam dan limbah elektronik (e-waste).
Dari belasan kontainer berisi limbah B3 itu, lima kontainer milik PT Esun.
Sementara 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan di Pelabuhan Batu Ampar, mereka menemukan berbagai barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi.
Seperti potongan kabel, suku cadang komputer, printed circuit board hingga komponen AC yang telah berkarat.
Serta campuran bahan logam seperti pipa dan lampu gantung.
Seluruh barang tersebut dikategorikan berpotensi mengandung limbah B3.
“Barang-barang itu tidak sesuai dengan ketentuan impor dan telah dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan serta laporan pelanggaran untuk ditindaklanjuti,” beber Zaky, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat resmi agar seluruh kontainer tersebut segera dikembalikan ke negara asal (re-ekspor).
“Proses penyidikan sudah selesai dan nota dinas rekomendasi tindak lanjut telah diterbitkan. Bea Cukai bersama KLHK akan memastikan pelaksanaan re-ekspor segera dilakukan,” jelas Zaky.
Zaky menegaskan, Batam tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya dunia.
Meski industri pengolahan logam dan e-waste menjadi sektor padat karya, seluruh perusahaan diminta tetap patuh terhadap aturan lingkungan.
“Batam punya potensi besar dalam industri pengolahan limbah dan logam. Tapi bukan berarti bisa seenaknya menerima bahan baku dari luar negeri yang mengandung limbah B3. Kami sudah mengimbau seluruh pelaku industri untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri,” tegasnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Karena Utang Rp3 Juta, Rizky Tewas Dikeroyok di Tanjunguma Batam |
![]() |
---|
Sakit Hati Karena Janji Hutang Rp3 Juta Tak Kunjung Dibayar, Pria di Batam Tewas Dikeroyok |
![]() |
---|
Suami Tewas Ditembak di Hadapannya, Wanita Ini Histeris dan Peluk Korban yang Berlumuran Darah |
![]() |
---|
Faiz Syok Dapat Kabar Putrinya Jadi Korban Kecelakaan di Batam Dekat RS Awal Bros Botania |
![]() |
---|
Kalapas Dabo di Lingga Tegaskan Larangan Pungli dan Narkoba ke Pegawainya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.