LIMBAH DI BATAM
Bea Cukai Batam Pastikan 243 Kontainer Diduga Limbah Berbahaya Masih Tersegel di Pelabuhan Batuampar
Setidaknya terdapat 243 kontainer diduga limbah B3 dari tiga perusahaan di Batam yang masih dalam proses pemeriksaan Bea Cukai Batam bersama KLHK.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam memastikan seluruh kontainer yang diduga berisi limbah B3 atau limbah elektronik di Pelabuhan Batuampar masih dalam kondisi tersegel.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah melalui Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavian mengatakan, setidaknya terdapat 243 kontainer milik 3 perusahaan yang kondisinya masih tersegel di Pelabuhan Batuampar.
"Kondisinya masih tersegel di Pelabuhan Batuampar," sebutnya, Selasa (28/10/2025).
Ia merinci tiga perusahaan pemilik limbah tersebut.
1. PT Esun International Utama Indonesia, total 107 kontainer, terdiri dari 41 kontainer yang telah diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan bersama KLH, serta 66 kontainer yang belum memiliki dokumen PPFTZ-01.
2. PT Logam Internasional Jaya, total 113 kontainer, terdiri dari 25 kontainer telah diterbitkan NHI dan 88 kontainer belum PPFTZ-01.
3. PT Batam Battery Recycle Industries, total 23 kontainer, terdiri dari 10 kontainer telah diterbitkan NHI dan 13 kontainer belum PPFTZ-01.
Sebelumnya, sebanyak 74 kontainer pertama kali diamankan di kawasan Pelabuhan Batuampar usai ditemukan indikasi berisi limbah elektronik.
Pemeriksaan dilakukan bersama KLH untuk memastikan kandungan material dalam kontainer tersebut.
Hingga kini, Bea Cukai bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil analisa laboratorium untuk menentukan tindak lanjut selanjutnya.
Ratusan kontainer yang diduga berisi limbah elektronik ilegal dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Terungkap jika hasil pemeriksaan fisik penyidik Ditjen Gakkum KLHK bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3).
Seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya asal Amerika Serikat (AS).
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah sebelumnya mengungkap jika sejumlah barang tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan impor dan telah dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan serta laporan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.