PENGGELAPAN MOTOR DI BATAM
Pinjam Motor lalu Menghilang, Wanita di Batam Dibekuk Polisi Usai Dilaporkan Temannya
Modus pinjam motor teman lalu dibawa kabur, seorang perempuan di Batam berinisial RFL kini berurusan dengan polisi setelah dilaporkan temannya
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Perempuan berinisial RFL (38) ditangkap Polsek Sagulung karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik temannya
- Pelaku awalnya meminjam motor dengan alasan ingin menjemput uang, namun kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi
- Korban yang merasa dirugikan lalu melapor ke polisi. Unit Opsnal menangkap pelaku di kawasan Jembatan Nato Sagulung
- Dari tangan pelaku diamankan motor beserta STNK dan barang bukti lain
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Sagulung mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor di Batam yang dilakukan seorang perempuan berinisial RFL (38).
Pelaku diamankan Unit Opsnal pada Senin (10/11/2025) malam setelah sempat membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik temannya.
Kini, pelaku telah diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sagulung.
"Pelaku dan barang bukti kendaraan sudah kita amankan," ujar Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, Sabtu (15/11/2025).
Ia mengatakan, peristiwa itu bermula pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Sagulung.
Korban ERS (31) awalnya tidak curiga ketika pelaku meminjam motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya.
Pelaku berdalih ia hendak menjemput uang dari seorang temannya dan akan segera kembali.
Namun, setelah motor dibawa, pelaku tidak kunjung lagi memberi kabar. Hingga keesokan harinya, ketika korban meminta kendaraannya dikembalikan, RFL menghilang dan tak lagi merespons pesan maupun panggilan telepon.
Modus berpura-pura meminjam motor untuk keperluan mendesak ini, kemudian diketahui sebagai cara pelaku menguasai motor korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Sagulung. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, langsung melakukan penyelidikan.
Senin malam, sekitar pukul 23.12 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat, RFL terlihat di kawasan Jembatan Nato Sagulung.
Tim segera menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan RFL, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy BP 36xx QU, satu lembar STNK, satu kunci motor, satu lembar surat keterangan leasing.
Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pelaku-penggelapan-motor-RPL-diamankan-Polsek-Sagulung-Batam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.