Isak Tangis Warnai Sidang Tuntutan Petugas Avsec Batam dalam Kasus Penyelundupan iPhone
Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus penyelundupan Iphone di Bandara Hang Nadim Batam diwarnai tangis para keluarga, Jumat (21/11)
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Sidang tuntutan kasus penyelundupan 327 iPhone yang melibatkan petugas Avsec di PN Batam berlangsung haru karena keluarga terdakwa menangis saat tuntutan dibacakan
- Jaksa menuntut 3 terdakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta
- Para terdakwa akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan pada Senin (24/11/2025)
- Kasus ini berawal dari penyelundupan iPhone melalui Bandara Hang Nadim yang melibatkan sejumlah pelaku dan memanfaatkan akses Avsec untuk meloloskan barang
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang tuntutan kasus penyelundupan iPhone di Bandara Hang Nadim Batam libatkan petugas Avsec Bandara diwarnai tangis para keluarga, pada Kamis (20/11/2025) sore.
Tiga terdakwa yakni Mutabik Hasanuddin, Agus Riyadi, dan Hendriko, duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pantauan di ruang sidang, tiga wanita paruh baya yang duduk di kursi pengunjung tampak berkaca-kaca, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan untuk ketiga terdakwa.
Sidang dipimpin oleh hakim Ketua Tiwik, didampingi dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andy Bayu.
JPU dalam amar tuntutannya mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mutabik Hasanuddin, Agus Riyadi, dan Hendriko (dalam berkas terpisah) kurungan penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta," ujar Jaksa Zulna Yosepha di persidangan.
Ia melanjutkan, apabila dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa.
"Untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan," tambahnya.
Mendengar tuntutan tersebut ketiganya akan menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembelaan.
"Saya akan ajukan pembelaan tertulis yang Mulia," kata salah satu terdakwa.
Majelis hakim kemudian menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (24/11/2025) mendatang.
Sementara itu, duduk di barisan kursi ke empat, tiga wanita paruh baya terlihat meneteskan air mata. Isakannya terdengar lirih.
Mereka sesekali menyeka air mata yang menetes saat jaksa membaca amar tuntutan. Suara helaan napas yang dalam, juga terdengar saat tuntutan selesai dibacakan.
Diketahui ketiga orang tersebut merupakan anggota keluarga yang hadir dalam sidang tuntutan tersebut.
Saat ketiga terdakwa digiring ke sel tahanan sementara PN Batam, seorang wanita berkerudung hitam memeluk salah satu terdakwa dan menepuk pundaknya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Agus Riyadi, petugas Avsec di Bandara Hang Nadim, diduga ikut mengurus jalur penyelundupan 327 unit iPhone yang dibawa dari Singapura.
Ponsel-ponsel itu disebut berasal dari seseorang bernama Pante (DPO) dan ditujukan untuk Viki di Jakarta.
Pergerakan para pelaku terjadi pada 13 Juli 2025 menjelang malam, di area terminal keberangkatan.
Jauh sebelum itu, pada 9 Juli 2025, Mutabik menawarkan pekerjaan kepada Agus untuk membantu meloloskan ratusan iPhone.
Ajakan itu membuat Agus menarik rekannya, Muhammad Effendi alias Pendi, yang bertugas di shift siang, untuk ikut terlibat.
Dua hari kemudian, 11 Juli 2025, Mutabik mengabarkan melalui Hendriko, barang sudah siap.
Keesokan harinya, Hendriko mendatangi rumah Agus untuk mengambil rompi Avsec.
Rompi itu dipakai sebagai akses agar para pembawa koper dapat masuk ke ruang tunggu tanpa pemeriksaan berlapis.
Pada hari penyelundupan, Agus dan Pendi kembali menyusun langkah.
Mereka mengatur agar lima orang pembawa koper Hendriko, Arbi Hendrik, Dian Syahputra, Iqbal Surya, dan Dimas Kushe Nadi dapat melewati area Walkthrough Metal Detector tanpa hambatan.
Namun pergerakan mereka ternyata terpantau. Petugas X-Ray mencurigai adanya dua koper yang tampak kosong.
Para petugas lantas mengikuti dua penumpang itu hingga Gate A5 dan melakukan pemeriksaan langsung.
Dari sana didapatkan 167 unit iPhone dalam koper Hendriko, 60 unit iPhone dibawa Dian Syahputra, 44 unit iPhone milik Iqbal Surya, dan 56 unit iPhone dari koper Dimas Kushe Nadi
Total seluruhnya mencapai 327 unit. Selain ponsel, lima rompi Avsec dan koper juga diamankan dan diserahkan ke KPU Bea Cukai Batam.
Dalam sidang sebelumnya, juga terungkap pembagian keuntungan.
Mutabik mendapat Rp50 ribu dari setiap unit iPhone, sedangkan Agus dan Hendriko menerima Rp10 ribu per unit.
Sebagian uang dipakai untuk operasional dan pembelian tiket para pembawa barang.
Agus menyatakan sudah dua kali menerima keuntungan dari skema itu, sekitar Rp15 juta, yang ia klaim dipakai untuk biaya pendidikan anaknya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Logo Hari Jadi Batam ke-196 Diluncurkan, Amsakar Ajak Warga Batam Turut Meriahkan Kegiatan |
|
|---|
| Antrean Truk Sampah Mengular di TPA Punggur, DLH Batam Buka Jalan Baru Redakan Macet |
|
|---|
| Honda Scoopy Makin Fashionable, Warna Barunya Resmi Mengaspal di Kepri |
|
|---|
| Di Balik Persoalan Sampah di Batam, Sopir Truk Antre 4 Jam di TPA Sebelum Turunkan Muatan |
|
|---|
| Lion Air Group Resmikan Hanggar F di Batam, Kapasitas MRO Bertambah Jadi 27 Line Perawatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tuntutan-petugas-Avsec-Bandara-dkk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.