EKSEKUSI RUMAH DI BATAM

Dua Bersaudara di Batam Berduka, Rumah Warisan Orang Tua di Rosedale Dieksekusi PN

Dua bersaudara, Gunter Ronaldo-Gebhardt Napitupulu,sedih saksikan rumah warisan orang tua di Rosedale dieksekusi PN Batam.

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
AHLI WARIS - Gebhardt Napitupulu anak kedua dari dua bersaudara, yang juga ahli waris dari Jhonson Napitupulu, pemilik rumah di Rosedale Batam blok E nomor 3, beri keterangan ke wartawan terkait eksekusi rumahnya, Kamis (20/11/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Suasana haru menyelimuti Blok E Nomor 3 Perumahan Rasedale, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, Kamis (20/11/2025). 

Dua bersaudara, Gunter Ronaldo Napitupulu dan Gebhardt Napitupulu, terpaksa menyaksikan rumah peninggalan orang tua mereka dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Batam.

Rumah yang telah mereka tempati sejak tahun 1994 itu, kini resmi diambil alih pihak lain, meski keluarga mengaku memiliki seluruh dokumen kepemilikan yang lengkap.

Gebhardt, yang ditemui setelah proses eksekusi, mengatakan rumah tersebut dibeli ayah mereka, Jhonson Napitupulu, pada tahun 1992 saat masih dalam tahap pembangunan. 

Dua tahun kemudian, keluarga mulai menempatinya dan tinggal di sana bersama kedua orang tua.

“Ayah saya bekerja di BP Batam. Semua dokumen lengkap, kami pegang surat pembelian rumah, SHGB, surat peralihan hak, Skep, sampai UWTO. Tapi tiba-tiba ada gugatan yang kami sendiri tidak pernah tahu dari mana asalnya,” kata Gebhardt.

Hal yang membuat keluarga kaget, kata Gebhardt, adalah proses hukum yang berjalan tanpa pernah mereka ketahui.

“Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada kami. Tiba-tiba keluar putusan eksekusi,” kata Gebhardt.

Ia mengatakan, rumah itu baru diperpanjang UWTO-nya pada 2019 dan resmi terbit pada 2020 atas nama ayah mereka, berlaku hingga tahun 2045.

“Jadi bagaimana mungkin hak atas tanahnya masih atas nama ayah kami, tapi tiba-tiba bisa digugat orang lain,” tambahnya heran.

Diakui Gebhardt, pada tahun 2016, pernah ada pihak yang menggugat rumah tersebut, namun saat itu keluarga menang di pengadilan. 

Dia tidak mengetahui ada gugatan lanjutan setelah itu, hingga akhirnya berujung eksekusi.

Gebhardt menceritakan, setelah kedua orang tuanya berpulang; ayah lebih dulu, ibu meninggal pada 2025, rumah itu tidak ditinggali keluarga inti. 

Gunter dan Gebhardt menetap di Jakarta, sementara rumah di Batam hanya ditempati pembantu untuk menjaga barang-barang peninggalan orang tua.

“Rumah itu penuh kenangan bagi keluarga kami. Kami hanya dua bersaudara, dan ini satu-satunya aset rumah orang tua di Batam,” jelas Gebhardt.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved