Selasa, 5 Mei 2026

Alasan Sering Diomeli, Pria di Bengkong Aniaya Pasangannya hingga Pecah Bibir dan Patah Gigi

Akibat penganiayaan ini, korban CJZ (27 tahun) mengalami luka di bagian bibir bawah, dan gigi bawah patah, leher sakit akibat cekikan

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
Tribunnews.com/dok Polsek Bengkong
KASUS PENGANIAYAAN - Tersangka AS, diamankan dalam kasus dugaan penganiayaan ditangkap Polsek Bengkong. 

Pelaku beralasan bahwa korban sering mengomel sehingga memicu emosinya.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami Bibir bawah pecah, gigi bawah patah, leher sakit akibat cekikan.

Korban kemudian melapor ke Polsek Bengkong untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. 

Ia ditangkap pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di kosnya yang beralamat sama di kawasan Flamboyan.

Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa, Hasil visum et repertum (VER) dari RS Awal Bros, yang memperkuat bukti tindak kekerasan.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved