Senin, 20 April 2026

Batam Terkini

Sembilan Pedagang Miras Ditindak Ditsamapta Polda, 57 Botol Alkohol Jadi Barang Bukti

polisi mengamankan 9 tersangka penjual miras ilegal dan 57 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 12 kaleng minuman beralkohol

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
dok.Polda Kepri
Pedagang miras Alkohol ditindak tim Ditsamapta Polda Kepri, barang bukti miras dijejerkan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sembilan penjual minuman beralkohol ilegal di Batam ditindak Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri, Kamis (27/11). 

Penertiban berlangsung mulai pukul 17.00 sampai 23.00 WIB. Lokasinya di wilayah Sekupang. Operasi dipimpin langsung Ipda Firmansah, bersama jajaran perwira dan 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 9 tersangka penjual miras ilegal dan 57 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 12 kaleng minuman beralkohol

Seluruh pelanggar langsung dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta untuk proses pemberkasan sebelum disidangkan.

Keesokan hari, para pelanggar ini langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/11).

Dalam sidang Tipiring, hakim menyatakan seluruh pelanggar terbukti sah melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007. Mereka dijatuhi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Samapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho, menjelaskan penindakan ini merupakan langkah tegas Polri dalam mengurangi dampak negatif peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu kerawanan sosial, mulai dari keributan, kecelakaan, hingga tindak kriminal lain.

“Peredaran minuman beralkohol ilegal ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga menjadi salah satu pemicu utama terganggunya ketertiban umum. Penindakan akan terus dilakukan,” ujar.

Dimatakannya, pihaknya akan terus melakukan razia dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal, mengingat dampaknya yang sering memicu potensi kriminalitas dan gangguan ketentraman warga.

“Kami berharap seluruh masyarakat mendukung langkah ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib di Kota Batam,” tutupnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved