Sabtu, 18 April 2026

Batam Terkini

Gara-gara Cemburu, Pria di Batam Fitnah Korban Lewat Akun Palsu Bernuansa SARA

Akun bernama Yandra Yanda yang mengunggah konten tersebut belakangan diketahui merupakan akun palsu.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
Pelaku ujaran kebencian dan sara yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Media sosial di Batam sempat dihebohkan dengan unggahan bernada provokatif yang menyerang sejumlah suku. Postingan tersebut memicu reaksi keras dari warganet karena dinilai mengandung ujaran kebencian bernuansa SARA.

Akun bernama Yandra Yanda yang mengunggah konten tersebut belakangan diketahui merupakan akun palsu. Setelah ditelusuri, akun itu dibuat oleh orang lain dengan mencatut identitas korban.

Seorang pria berinisial MOA kini harus berurusan dengan polisi setelah terbukti membuat akun Facebook palsu menggunakan nama, foto, hingga nomor telepon milik korban.

Akun tersebut kemudian digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian yang menyinggung dua suku dengan kalimat provokatif.

Padahal, korban sama sekali tidak mengetahui maupun terlibat dalam unggahan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

“Setelah laporan kami terima, kami lakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang berinisial MOA di Sagulung pada 16 April,” ujar Debby, Jumat (17/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilatarbelakangi rasa sakit hati. Ia emosi setelah istrinya diduga berselingkuh dan pergi bersama korban.

Pelaku sempat berusaha mencari istrinya selama beberapa hari, namun tidak berhasil. Karena diliputi emosi, ia kemudian membuat akun palsu dengan tujuan agar korban menjadi sasaran kemarahan publik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, akun Facebook, serta tangkapan layar unggahan yang dibuat pada September dan November 2025.

“Ini bukan peretasan, melainkan akun yang sengaja dibuat oleh pelaku dengan mencatut identitas korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved