Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak untuk Pekerja Migran Indonesia
Regulasi ini memberikan relaksasi fiskal bagi PMI yang kembali ke Tanah Air dengan membawa barang kebutuhan pribadi hasil kerja di luar negeri
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pekerja Migran Indonesia (PMI) memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
Selain dikenal sebagai penyumbang devisa melalui remitansi, keberadaan PMI juga memberi pengaruh sosial dan politik yang signifikan baik di dalam maupun di luar negeri.
Kontribusi yang besar ini menegaskan bahwa PMI bukan hanya tenaga kerja, melainkan aset bangsa yang patut mendapatkan perlindungan dan penghargaan dari negara.
Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah menghadirkan kemudahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Barang Kiriman dan Barang Bawaan PMI.
Regulasi ini memberikan relaksasi fiskal bagi PMI yang kembali ke Tanah Air dengan membawa barang kebutuhan pribadi hasil kerja di luar negeri.
Salah satu fasilitas yang paling banyak dirasakan manfaatnya oleh PMI adalah pembebasan bea masuk dan pajak untuk registrasi IMEI perangkat komunikasi.
PMI yang membawa Handphone, Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT) sebagai barang penumpang berhak mendapatkan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Fasilitas ini diberikan untuk maksimal dua unit HKT dalam satu kali kedatangan dalam periode satu tahun. Perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini bukan merupakan sistem kuota bertahap.
Apabila PMI hanya membawa satu unit HKT, sisa kuota tidak dapat digunakan pada kedatangan berikutnya dalam periode satu tahun.
PMK 141 Tahun 2023 menetapkan bahwa fasilitas diberikan kepada PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta PMI yang belum tercatat pada BP2MI namun memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri dan tercatat pada Portal Peduli WNI.
Ketentuan ini memastikan bahwa seluruh WNI yang bekerja secara sah di luar negeri tetap memperoleh pengakuan dan hak atas fasilitas kepabeanan.
Bagi PMI yang belum tercatat pada BP2MI maupun pada sistem Portal Peduli WNI, fasilitas penuh PMI belum dapat diberikan.
Namun pemerintah tetap memberikan perlindungan melalui ketentuan barang bawaan penumpang, yaitu pembebasan bea masuk hingga nilai FOB USD 500.
PMK 141 Tahun 2023 mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi PMI.
Dengan memahami ketentuan ini, PMI dapat merencanakan kepulangan ke Indonesia dengan lebih nyaman, efisien dan lebih dimudahkan.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan dan keadilan fiskal bagi seluruh WNI di luar negeri, sehingga kontribusi PMI bagi Indonesia senantiasa mendapatkan apresiasi terbaik.
[ adv ]
| 163 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia ke Batam, Ada Bayi 8 Bulan dan Anak 6 Tahun |
|
|---|
| Kurangi Persoalan PMI, Imigrasi Tanjunguban Ingatkan Warga Agar Menolak Tawaran Kerja Secara Ilegal |
|
|---|
| Mandiri Sahabatku Tingkatkan Literasi Keuangan dan Investasi bagi Pekerja Migran di Malaysia |
|
|---|
| ATURAN BARU, Batas Penghasilan Kena Pajak Kini Naik Jadi Rp 5 Juta per Bulan |
|
|---|
| Kemenkeu Buat Aturan, Gaji Rp 5 Juta Kena PPh Lima Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/PMI2.jpg)