Sabtu, 16 Mei 2026

Batam Terkini

Korupsi Pelabuhan di Batam, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa Tersangka dan BB Segera di Serahkan

Sebelumnya di P18 kini sudah kembali dilimpahkan penyidik Polda Kepri ke Kejati. Berkas tengah diteliti ulang oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Bereslumbantobing/TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora 

TribunBatam.id, Batam - Penanganan perkara kasis korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar kembali memasuki tahap krusial. 

Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa alias P18 kini sudah kembali dilimpahkan penyidik Polda Kepri ke Kejati. Berkas tengah diteliti ulang oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Kami sudah lengkapi petunjuk yang diminta jaksa. Karena menurut kami sudah lengkap, maka kami kirimkan lagi. Sudah seminggu lalu,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silverster Simamora, Sabtu (6/12). 

Menurut dia, penelitian berkas kini menjadi kewenangan jaksa. Penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. 

Ia berharap kejaksaan segera memberikan keputusan agar perkara bernilai puluhan miliar rupiah itu bisa melaju ke persidangan.

“Jika sudah dinyatakan lengkap, P21 akan segera kami tahap dua kan, tersangka dan barang bukti kami serahkan,” tegasnya.

Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Silverster menyebut penyidikan tetap berjalan. 

Ia menegaskan pihaknya bekerja profesional dan tidak menutup peluang penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti kuat.

Namun saat itu, bukti penyidikan hanya mengarah pada tujuh tersangka. Pihaknya akan menunggu bukti baru pada persidangan. 

“Untuk tersangka masih tujuh itu. Jika memang nanti ada bukti yang mengarah ke tersangka lainnya, kami pasti tetapkan. Kita menunggu bukti baru pada persidanan nanti,” jelasnya.

Silverster membantah opini terkait penyidik tidak profesional, terutama setelah muncul opini publik yang mengaitkan kasus tersebut dengan salah satu pejabat BP Batam, yang rumah dan kantornya sempat digeledah.

“Penggeledahan itu kan tahap umum. Dan dalam proses ternyata kami tak menemukan keterlibatan yang bersangkutan. Tidak mungkin kami tetapkan seseorang jadi tersangka tanpa bukti,” tegasnya.

Update terbaru dalam kasus ini, dua tersangka, AH dan ASA, telah mengembalikan uang hasil korupsi dengan total Rp1 miliar. Secara keseluruhan, penyidik sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.418.268.300 ditambah SGD 1.350 dari empat tersangka berbeda.

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30 miliar berdasarkan audit BPK. Proyek revitalisasi senilai Rp75 miliar itu sebelumnya mangkrak dan hanya menyisakan tiang pancang di lapangan.

Penyidik juga sudah menelusuri aset para tersangka hingga lima daerah, yakni Bali, Jakarta, Kalimantan Timur, Surabaya, dan Nabire. Sebuah rumah dan tanah milik tersangka ditemukan di Nabire, namun tidak dapat langsung disita karena telah diagunkan ke bank dengan jaminan Rp32 miliar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved