Rabu, 20 Mei 2026

BERITA POPULER

DAFTAR 7 Berita Populer Batam Hari Ini, 'Rayap' Besi Beraksi di Masjid Hingga Korupsi Pelabuhan

Tribun Batam menghimpun daftar 7 berita populer Batam hari ini untuk Anda. Satu di antaranya 'rayap' besi yang beraksi di Masjid Sukajadi.

Tayang:
Kolase TribunBatam.id
BERITA POPULER BATAM HARI INI - Berita Populer Tribun Batam hari ini, Kamis, 11 Desember 2025, Salah satunya aksi 'rayap' besi di Batam yang diduga mencuri sejumlah huruf di dinding Masjid Bukit Indah Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 


Baca Selengkapnya

Kejari Batam Bakal Banding Vonis 2 Tahun Penjara Merliati di Kasus Kekerasan ART di Batam

 

SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Merliati usai jalani sidang putusan atas kasus kekerasan terhadap ART di Batam, Senin (8/12/2025)
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Merliati usai jalani sidang putusan atas kasus kekerasan terhadap ART di Batam, Senin (8/12/2025)(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Ucik Suwaibah)

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa kasus kekerasan terhadap ART di Batam, Merliati Loru Peda dijatuhi putusan hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menyatakan akan banding.

Menurut jaksa, putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh Merliati.

"Kami menilai hukuman 2 tahun itu belum setimpal dengan peran dan perbuatan yang dilakukan Merliati dalam kasus kekerasan terhadap korban," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Merliati tujuh tahun penjara.


Baca Selengkapnya

Roslina Divonis 10 Tahui Bui, Pengacara Bakal Ajukan Banding, Jaksa Batam Siap Ladeni

 

SIDANG PUTUSAN - Roslina, terdakwa kasus kekerasan ART di Batam usai jalani sidang putusan, Senin (8/12/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa.
SIDANG PUTUSAN - Roslina, terdakwa kasus kekerasan ART di Batam usai jalani sidang putusan, Senin (8/12/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa.(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua hari setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada Roslina, majikan yang melakukan kekerasan terhadap (Intan) ART-nya di Batam, kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya banding.

Penasehat hukum Roslina, Lisman, mengatakan pihaknya sudah memutuskan banding. Namun belum menyampaikan pernyataan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Ya, kita mau ajukan banding, namun masih belum kita nyatakan banding di pengadilan," ujar Lisman Hulu, pada Rabu (10/12/2025).

Ia menjelaskan, proses administrasi masih menunggu tanda tangan kuasa dari kliennya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved